Monday, May 16, 2016

KOMITMEN ORGANISASI DALAM MENDUKUNG KINERJA GURU

Pentingnya Komitmen Organisasi Mendukung Guru Berkinerja Profesional
Oleh: Nelson Sihaloho
Pendahuluan
Seringkali kita mendengar tentang komitmen khususnya dalam komitmen organisasi dalam mendukung kinerja baik itu organisasi karyawan maupun oraganisasi guru. Fakta dan kenyataan dilapangan menunjukkan seringkali organisasi tidak berkomitmen mendukung kinerja profesionalisme individu, maupun kinerja kelompok. Merujuk pada pendapat Dessler, (1994), berpendapat bahwa komitmen organisasi merupakan kekuatan identifikasi dari keterlibatan individu dengan organisasi.
Buchanan  dalam Gibson, (1995) menguraikan pendapatnya bahwa komitmen organisasi melibatkan 3 sikap, yaitu identifikasi dengan tujuan organisasi, perasaan keterlibatan dalam tugas-tugas organisasi serta perasaan loyalitas terhadap organisasi. Hasil  Gibson juga menunjukkan bahwa tidak adanya komitmen bisa berakibat menurunnya efektivitas organisasi. Pendapat  Muchinsky, (2001) menunjukkan bahwa komitmen organisasi adalah derajat tingkat dimana seorang karyawan merasakan suatu perasaan, pengertian, serta kesetiaan kepada organisasi.
Bagaimana dengan organisasi guru di Indonesia apakah berkomitmen mendukung guru berkinerja profesional sesuai dengan Undang-Undang Guru, Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009, Permendiknas No. 35 Tahun 2010, Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB) maupun Penilaian Kinerja Guru (PKG). Hingga detik ini masih segelintir kegiatan organisasi guru yang melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guru khususnya yang berkaitan dengan kinerja profesionalisme guru. Komitmen organisasi guru dalam menyikapi tuntutan profesionalisme guru memerlukan suatu reformasi dan perubahan total.     
Saat ini masalah profesionalisme guru  merupakan isu yang paling serius diantara permasalahan lain yang dihadapi guru. Perbincangan tentang problematika guru seringkali  sampai pada kesimpulan bahwa hingga hari ini sepertinya guru  belum percaya diri  menyebut profesi mereka sebagai sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya baik itu dokter, pengacara, hakim, ataupun profesi lainnya.  Guru seringkali menyadari bahwa suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi idelnya memiliki kedudukan lebih dibanding dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai profesi.
Agar menjadi menjadi profesional, seseorang harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki etika profesi (Nurkholis, 2004). Undang-Undang Guru dan Dosen lahir melengkapi dan menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang sebelumnya telah tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mestinya organisasi guru juga harus melakukan perubahan dan peningkatan performa bagaimana  meningkatkan kinerja sesuai dengan tuntutan profesionalisme.
Komitmen Guru dan Organisasi
Kata komitmen berasal dari bahasa latin commitere, to connect, entrust-the state of being obligated or emotionally, impelled adalah keyakinan yang mengikat. Sedemikian kukuhnya sehingga membelenggu seluruh hati nuraninya dan kemudian menggerakan perilaku menuju arah yang diyakininya (Tasmara, 2006:26). Park (dalam Ahmad dan Rajak, 2007) menjelaskan, komitmen guru merupakan kekuatan bathin yang datang dari dalam hati seorang guru dan kekuatan dari luar itu sendiri tentang tugasnya yang dapat memberi pengaruh besar terhadap sikap guru berupa tanggung jawab dan responsive (inavotif) terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Ashkanasy, et.al, (2000), mengemukakan pendapat Porter bahwa komitmen organisasi maupun union commitment mempunyai pengertian sama. Pengertian ini mengacu pada definisi bahwa komitmen organisasi merupakan keinginan individu untuk mempertahankan keanggotaan dalam kelompok, keinginan untuk berusaha keras demi kepentingan kelompok, mempunyai kepercayaan untuk menerima nilai-nilai dan tujuan organisasi. Begley dan Czajka, (1993), menguraikan pendapat Mowday, et, al, tentang definisi komitmen organisasi yaitu sebagai suatu keyakinan yang kuat terhadap tujuan dan nilai-nilai organisasi, keamanan menggunakan segala upaya untuk mewujudkan kepercayaan pada organisasi, serta sebuah keyakinan yang kuat untuk tetap menjadi anggota organisasi.
Morrow, (1993), berpendapat bahwa seseorang dapat merasa terikat dan komitmen dengan lingkup organisasi dikarenakan faktor pekerjaan, jabatan, dan keberadaannya.  Menurut Louis (dalam Ahmad dan Razak,2007) menjelaskan 4 jenis komitmen guru, yaitu komitmen terhadap sekolah sebagai satu unit sosial, komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah,  komitmen terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik serta  komitmen untuk menciptakan pengajaran bermutu. Glickman (dalam Burhanudin, dkk, 1995 : 124) menggambarkan ciri-ciri komitmen guru profesional, antara lain,  tingginya perhatian terhadap siswa-siswi, banyaknya waktu dan tenaga yang dikeluarkan, bekerja sebanyak-banyaknya untuk orang lain.
Ada Apa dengan Organisasi Guru?
Setiap tahun peringatan Hari Guru di Indonesia rutin dilakukan hingga dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Pada level nasional biasanya peringatan Hari Guru akan dihadiri oleh Presiden. Meski demikian kinerja organisasi guru masih perlu dipertanyakan sudah sampai sejauh mana komitmennya dalam mendukung peraturan maupun melaksanakan Undang-Undang tentang komitmen profesionalisme guru.
Organisasi guru semestinya harus sejalan dengan tuntutan profesionalisme guru, tuntutan pemerintah maupun tuntutan era globalisasi. Organisai guru harus tanggap terhadap kinerja seorang guru.  Kesetiaan menjadi guru mudah kita amati apabila dilihat dari rentang waktu dimana sejak seseorang mulai diangkat menjadi guru hingga sekarang.
Persoalannya sekarang apakah kesetiaan terbuka untuk dinilai oleh lingkungan organisasi guru sehingga bisa dinilai memiliki ketekunan yang mengandung aspek loyalitas terhadap profesinya. Organisasi guru seharusnya tidak diperkenankan mempolitisasi sikap guru yang berdaulat. Sebab di tangan guru yang profesional dan baik, kurukulum yang kurang baik akan menjadi baik demikian juga sebaliknya guru yang tidak profesional dan tidak baik meski kurikulum baik tidak akan menjadi baik.
Itulah sebabnya peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan termasuk organisasi guru. Organisasi guru harys menyadari bahwa  keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional guru dan mutu kinerjanya. 
Organisasi guru harus menyadari bahwa guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru.
Organisai guru harus tanggap bagaimana mengatasi hambatan terhadap peningkatan kinerja guru ke arah yang lebih baik. Sudahkah organisasi guru mampu mengukur dan melaksanakan indikato-indikator kinerja guru. Organisasi guru juga harus mampu membuat desain pengembangan profesi guru ke arah yang lebih baik sehingga berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam peningkatan mutu profesionalisme guru.
Karena pengembangan profesi guru memiliki hubungan fungsional dan pengaruh terhadap kinerja guru dan memperkuat kemampuan profesional guru dalam melaksanakan pekerjaannya. Organisasi guru harus menyadari bahwa kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah. Penataan manajemen pendidikan dan upaya mewujudkan manusia terdidik yang mempunyai kecakapan hidup memerlukan guru yang handal (the good high teachers).
Guru Profesional
Pembicaraan tentang profesionalisme guru tidak bisa lepas dari pentingnya guru yang professional. Menurut Rice dan Bishopirick (1971), guru professional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
Glickman (1981) juga menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara professional apabila orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Seseorang akan bekerja secara profesional bila memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dapat dikatakan profesional bila memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment).
Sudarwan Danim yang mengutip pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut  kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.  Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence. Bentuk kerja yang ditampilkan oleh seorang profesional yakni keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.  Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. 
Selain itu mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi serta memiliki kebanggaan terhadap profesinya.  Usaha pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk profesi serta bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya.  Profesi menurut Ritzer (1972), yakni memiliki pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Pekerjaan profesional menikmati derajat otonomi tinggi, yang bahkan cenderung bekerja secara mandiri sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Organisasi profesi juga melakukan transformasi organisasi profesi melalui letak kendali (locus of control) profesi keguruan, seperti kewenangan sertifikasi, evaluasi dan pemberian sanksi, juga bergeser dari ranah politik pemerintah ke ranah profesi keguruan. Karena pergeseran letak kendali dari pemerintah ke organisasi profesi menyangkut kewenangan dan sumberdaya untuk sertifikasi, akreditasi, dan evaluasi, maka persoalan menjadi sangat berdimensi politik serta sarat dengan konflik kepentingan. Menurut Watson Wyatt dalam Ruky  (2003: 106)  competency merupakan  kombinasi dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude) yang dapat diamati dan diterapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi dan prestasi kerja serta kontribusi pribadi karyawan terhadap  organisasinya.
Kenezevich (1984:17), menjelaskan pengertian kompetensi yaitu kemampuan-kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi. Kemampuan tersebut merupakan hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Lyle M.Spenser,Jr dan Signe M.Spenser dalam Ruky(2003:104.), kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak, membuat generalisasi terhadap segala situasi yang dihadapi, serta bertahan cukup lama dalam diri manusia. Selain itu peningkatak profesionalisme guru berkelanjutan dilakukan oleh Lembaga seperti P4TK dengan membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran bekerjasama denga Perguruan Tinggi bertugas untuk menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG/MGMP. Memberikan pembekalan materi kepada instruktur pada LMP, mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dalam kegiatan KKG maupun MGMP.
Sedangkan tugas LPMP adalah menyeleksi guru utk menjadi Instruktur per jenjang dan per mata pelajaran dengan  tugas menjadi nara sumber pada kegiatan KKG/MGMP Mengembangkan/mencari materi untuk kegiatan di KKG dan MGMP dan mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP.Untuk kabupaten/Kota membentuk Guru Inti per jenjang dan per mata pelajaran dengan tugas, motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP serta  mengembangkan inovasi pembelajaran.
Saat ini tercatat sebanyak 2.783.321 guru di tanah air  dengan 30 LPMP, 13 LPTK Negeri, 19 FKIP Universitas Negeri, 234 LPTK Swasta dan  12 PPPG, Apakah dengan jumlah sebanyak itu tidak mampu menghasilkan guru profesional. Dukungan prganisasi guru untuk peningkatan profesionalisme guru wajib diperlukan dan memanfaatkan semua iyuran-iyuran organisasi guru untuk peningkatan kompetensi profesionalisme guru. Semoga. (penulis adalah pendidik tinggal di kota jambi, dihimpun dari sumber-sumber relevan).


GURU BERPRESTASI

Guru Berprestasi Bagaimana Sesungguhnya?
Oleh: Nelson Sihaloho
Abstrak:
Seringkali muncul dikalangan umum bahwa guru berprestasi itu adalah guru yang sangat cerdas, menguasai 3 bahasa atau lebih, selalu berhasil membawa siswa juara pada event-evet internasioal bahkan guru berprestasi bisa diraih bila dekat dengan penguasa ataupun kenal dengan pejabat-pejabat tertentu. Paling ironis guru tidak naik pangkat lebih 10 tahun pun layak menyandang “guru berprestasi atau guru teladan, guru favorit”. Tatkala guru dihadapkan pada aturan baru yang berkaitan dengan memacu kompetensi guru akan muncul sentimen negatif terhadap perilaku guru yang enggan mengikuti aturan baru yang diberlakukan.
Fakta dan kenyataan dilapangan berdasarkan pengamatan dan pemantauan dalam kegiatan sehari-hari sering kita lihat guru kurang disiplin dalam menjalankan tugasnya, oknum kepala sekolah yang sering “menabrak aturan”. Bahkan diduga pemicu terjadinya ketimpangan dalam penetapan guru berprestasi adalah Permendiknas No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Padahal apabila dikaji secara lebih mendalam Permendiknas No. 28 itu sedikit banyaknya akan menimbulkan pro-kotra terhadap aturan kepegawaian.
Masih layakkah Permendiknas No. 28 Tahun 2010 itu dipertahankan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan aturan dan undang-undang kepegawaian. Mengapa kementrian yang berwenang berani mengeluarkan dan mengesahkan aturan itu untuk dilaksanakan? Hingga kapankah Permendinas No. 28 Tahun 2010 itu akan bertahan?

Sekilas Juklak Peraturannya
Kementrian Pendidikan Nasional- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Penandatanganan dilakukan oleh mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari, Kamis (6/5/2010) silam. Peraturan bersama ini juga berisi juklak jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya, serta juklak jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya.
M. Muh (2010) mengungkapkan bahwa, juklak diterbitkan guna memberikan penghargaan terhadap prestasi yang diraih. M. Nuh,et.el menyatakan bahwa pengakuan, sangat penting karena ada orang yang prestasinya bagus, tetapi prestasi itu tidak diapresiasi. Prestasi seakan-akan tidak bisa kita kenal karena rumusnya tidak ada dan karena tidak dikenal tidak bisa kita berikan apresiasi.
Namun faktanya dilapangan belum semua pejabat yang berkepentingan dapat melaksanakan peraturan bersama ini dengan baik dan tertib. Lebih khusus yang berkaitan dengan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat perpindahan dalam dan dari jabatan, serta pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan.
Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa upaya yang dilakukan dapat dihasilkan pejabat fungsional yang profesional dan mandiri, serta mempunyai uraian tugas yang jelas penilaian, kinerja terukur, serta jalur karir jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya belum berjalan dengan baik. Bahkan Permendiknas No. 35 Tahun 2010 juga belum berjalan efektif karena Penilaian Kinerja Guru (PKG) menuntut guru untuk memiliki dokumen-dokumen otentik terhadap kinerjanya.
Sementara itu guru berprestasi sering disebutkan adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Pada bulan Mei setiap tahunnya selalu diadakan kompetisi antar guru se-Indonesia dalam Pemilihan Guru Berprestasi mulai  dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi dan final di tingkat nasional. Adapun puncak dari kegiatan tersebut adalah diserahkannya piala dan penghargaan bagi para pemenang pada tanggal 2 Mei tepat saat peringatan Hari Pendidikan Nasional. Pemilihan Guru Berprestasi menjadi ajang kompetisi positif dan sharing antar peserta dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Pemilihan Guru Berprestasi dimaksudkan pemerintah untuk memberi dorongan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya (Depdiknas, 2009). Selain itu, ajang kompetisi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan kepada para guru. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005, pasal 36 ayat (1) “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Ada tiga kriteria yang menjadi acuan penilaian dalam pemilihan guru berprestasi, yakni: pertama, unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; kedua, menghasilkan karya kreatif dan inovatif; dan ketiga secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Bagaimana Motivasi Guru Berpretasi?
Guru sebagai pelaksana pendidikan merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap hasil pendidikan guru mengemban tanggung jawab operasional pengajaran, sedangkan unsur-unsur lainnya adalah penunjang kelancaran tugas guru dalam mencapai tujuan. Unsur-unsur meningkatkan kemampuan secara teknis guru sudah banyak dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti penataran, lokakarya, seminar dan lain sebagainya, namun keluhan-keluhan masyarakat tentang ketidakpuasan terhadap guru masih banyak bermunculan.
Motivasi berprestasi erat kaitannya dengan motivasi diri bagaimana  kita untuk melakukan sesuatu (will to do) (Hersey dan Blauchard, 1996:16). Houston merumuskan motivasi sebagai faktor yang menjadikan perilaku bekerja dengan inisiatif, terarah, intensif dan gigih. (Houston, 1995:5). Teori motivasi yang dikemukakan oleh Maslow diklasifikasikan motivasi menurut hierarki kebutuhan dimana bila suatu kebutuhan telah terpenuhi, kebutuhan tersebut tidak lagi merupakan motivator (Hersey, 1996:32).
Motivasi berprestasi pertama-tama dikemukakan oleh McClelland yang didasarkan dari hasil penelitian selama lima tahun bahwa motivasi berprestasi adalah suatu keinginan untuk bekerja dengan baik, tetapi untuk mencapai perasaan keberhasilan diri (McClelland, 1993:76). Hasil terbaik sesuai pendapat Atkinson bahwa kecenderungan  berprestasi dapat dijadikan dalam formula Ts = MsXPsxIs (Atkinson, 1988:12)Ts (Tendecy of Success) adalah kekuatan kecenderungan untuk berprestasi, MS (Motive to Achieve Success) ialah perbedaan-perbedaan bentuk sukses yang diinginkan atau disenangi individu, PS (Probability of Success) diistilahkan  juga dengan expectency of success merupakan tinggi rendahnya pengharapan individu untuk mencapai kesuksesan, sedangkan Is (Incentive value of success) adalahnilai insentif kesuksesan bagi individu.
McClelland mengasosiasikan motivasi berprestasi itu sebagai Virus Metal yang bila berjangkit pada seseorang akan mengakibatkan orang itu berprilaku yang sangat energetik dalam bekerja (McClelland, 1971:31). Pendapat ini didukung oleh House dan Kerr bahwa individu yang punya motivasi berprestasi memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas, sukadengan tugas yang menantang, berorientasi ke depan, dan gigih dalam bekerja (House & Kerr, 1996:190).
Agar guru dapat mengajar dengan efektif dan wajib  melaksanakan pengajaran dengan baik. Ada tiga kriteria dalam menilai efektivitas pengajaran yaitu proses, karakteristik guru dan hasil (Mc Neil, 1999:248). Perilaku pengajaran dalam pembelajaran ini ditinjau dari kemampuan-kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas pengajaran sebagaimana dikemukakan Cooper kemampuan yang perlu dimiliki guru dalam perilaku pengaj aran adalah, kemampuan merencanakan pengajaran; kemampuan mengimplementasikan; dan kemampuan mengevaluasi (Cooper, 1990:18).
Moully, 1887:85,  menambahkan kemampuan yang bersifat psikologis yaitu  mengarahkan dan memotivasi siswa untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan; memberikan pengalaman belajar yang berguna melalui pengajaran dalam rangka mencapai tujuan; dan mengembangkan aspek-aspek kepribadian siswa secara menyeluruh.
Sekait dengan itu teori Maslow juga menekankan peranan guru sebagai fasilitator, dan mengajukan terciptanya kondisi lingkungan belajar yang menciptakan kondisi lingkungan belajar yang menjamin siswa pada rasa aman dan bebas mewujudkan dirinya (Munandar, 1995:81-90). Menurut Freire dialog (komunikasi dialogik) merupakan faktor esensial dalam keterampilan mengajar (Freire, 1997:56). "Only dialoque,  which requires critical thinking, is also capable of generating critical thinking. Without dialoque there is no communication, and without communication there can be no true education'. (Freire, 1997 : 65). Intinya penekanan pada keterampilan mengajar yang dialogikal berarti juga menyangkut peranan siswa dalam partisipasinya dalam mengorganisir aktivitas pembelajaran.
Motivasi berprestasi merupakan dorongan bagi seorang untuk bekerja sebaik-baiknya agar mencapai hasil yang terbaik. Seorang yang memiliki motivasi berprestasi akan mempunyai semangat kerja tinggi, gigih, optimis, berorientasi ke depan, ingin mendapatkan umpan balik dari hasil kerjanya, berusaha untuk berprestasi dengan usaha sendiri dan lebih mementingkan karya daripada insentif. Motivasi berprestasi guru akan menimbulkan, mengarahkan, mengintensifkan dan memperteguh perilaku pengajaran guru ke arah pencapaian prestasi belajar siswa dan akan memberikan dampak positif terhadap perilaku pengajaran. Semakin tinggi motivasi berprestasi guru maka semakin baik dalam perilaku mengajar, dengan punya peran yang besar terhadapperilaku mengajar guru.
Keller (1993) menyusun seperangkat prinsip-prinsip motivasi yang dapat diterapkan dalam proses belajar mengajar yang disebut dengan model ARCS (Attention, Relevance,
Confidence dan Satistaction). Guru seringkali berasumsi bahwa motivasi belajar siswa  merupakan masalah siswa itu sendiri dan guru yang bertanggung jawab untuk mengusahakan  agar mempunyai motivasi tinggi. Namun sebenarnya guru dapat berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip motivasi dalam proses dan cara mengajar, untuk merangsang, meningkatkan dan memelihara motivasi siswa dalam belajar.
Menurut McClelland  kebutuhan manusia mencakup tiga hal yaitu, kebutuhan untuk berprestasi (need for achievement); kebutuhan untuk memiliki kuasa (need for power); dan (c) kebutuhan untuk berafiliasi (needs for affiliation) (McClelland, 1993 : 71). Kebutuhan kedua adalah nilai yang bersifat instrumental, dimana keberhasilan dalam mengerjakan suaru tugas dianggap sebagai langkah untuk mencapai kebutuhan lebih lanjut. Ketiga nilai kultural, apabila tujuan yang ingin dicapai konsisten atau sesuai dengan nilai yang dipegang oleh kelompok.
Maslow merumuskan kebutuhan manusia yang bersifat hirarki yaitu, kebutuhan fisik, kebutuhan aman, kebutuhan cinta, kebutuhan penghargaan dan  kebutuhan aktualisasi diri. (Griffore, 1981:68).  Analisis yang dikemukakan oleh  Romiszowski (1984) bahwa kinerja atau performance yang rendah dapat disebabkan oleh  motivasi dari dalam maupun dari luar individu. Pembicaraan secara mendalam mengenai keterampilan mengajar guru tidak cukup apabila hanya sekedar membicarakan aspek upaya. Pembicaraan akan menjadi bermakna apabila menyentuh aspek mengapa dan bagaimana sebab seperti apa yang dikatakan Bruner  bahwa teori pembelajaran (instruction) berbeda dengan teori belajar. Teori belajar menjelaskan apa yang terjadi, sedangkan kalau teori pembelajaran menjelaskan bagaimana untuk membuat agar belajar terjadi secara efisien (Patterson, 1997 Ip. 154).
Keterampilan berkomunikasi guru terhadap siswa yang dipakai sebagai suatu istilah perangkat peristiwa yang dilakukan guru terhadap murid kerap kali diartikan hanya sebagai memberitahu (to inform) sehingga proses pembelajaran kurang berjalan baik. Komunikasi sebagai esensi peristiwa pembelajaran harus dikaitkan dengan tujuan membantu proses belajar (Gagne, 1994:35). Sebagai guru yang mempunyai keterampilan  pemahaman bahwa pembelajaran sebagai  aktivitas menolong anak yang belajar.
Guru harus menghindari memperlakukan siswa secara  semaunya sebagai obyek yang memiliki perbedaan individual. Guru berpretasi bukan hanya guru yang mengikuti komptisi guru berprestasi melainkan guru yang secara terus menerus mengembangkan mutu dan kualitas profesionalnya. Semakin tinggi motivasi guru dalam untuk mencapai sesuatu maka semakin tinggi motivasinya untuk berprestasi. (Disarikan dari berbagai sumber: Penulis tinggal di Kota Jambi).


TULISAN ILMIAH DAN KARIR GURU

Tulisan Ilmiah dan Karier Guru

Oleh:Nelson Sihaloho


Abstrak:
Sejak tahun 2013 setiap guru wajib membuat karya tulis ilmiah (KTI) sebagai syarat meningkatkan jenjang kariernya. Kewajiban itu merujuk Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru yang ingin naik jenjang dari golongan III b ke atas. Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yakni Permen PAN Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dimana  aturan  lama mewajibkan guru pada jenjang IV/ a harus membuat karya tulis ilmiah.
Berita Kompas, 27 Maret 2009  menuliskan bahwa banyak guru PNS yang sulit sekali untuk naik pangkat. Jumlahnya sangat fantastis atau bisa dikatakan cukup banyak. Para guru PNS di tingkat Dikdasmen sulit mencapai pangkat diatas IV/a karena kemampuan mereka membuat karya Tulis Ilmiah (KTI) masih lemah padahal membuat KTI menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat.
Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 2005, juga menyebutkan bahwa  sekitar 1,4 juta guru berstatus PNS. Umumnya berada di pangkat III/a sampai III/d yang jumlahnya mencapai 996.926 guru. Adapun di golongan IV ada 336.601 guru,  dengan rincian golongan IV/a sebanyak 334.184 guru, golongan IV/b berjumlah 2.318 guru, golongan IV/c sebanyak 84 guru, dan golongan IV/d ada 15 guru.
Kata Kunci: Tulisan Ilmiah, Karir Guru

Pendahuluan
Dalam proses penulisan karya ilmiah sesungguhnya penulis khususya guru dituntut untuk melaksanakan dua tahap pekerjaan. Pertama adalah tahap penulis mengolah gagasan dalam pikirannya dengan mencari dan membaca buku buku referensi bahkan harus berdiskusi dengan teman sejawatnya untuk menemukan bentuk yang jelas dari gagasan nya tersebut. Kedua adalah tahap pada saat penulis karya ilmiah tersebut menuangkan ide atau  gagasan dalam tulisannya.
Sebenarnya suatu karya ilmiah itu dapat berupa hasil penelitian namun dapat juga berupa suatu artikel ilmiah. Suatu pendekatan dikatakan ilmiah apabila memiliki langkah-langkah antara lain perumusan masalah, penalaran deduksi ( kajian pustaka ), perumusan hipotesis atau mungkin kesimpulan sementara (khusus artikel ilmiah-red), pengumpulan dan analisis data,  penerimaan atau penolakan hipotesis yang telah diajukan,(Ary, 1979; 9-10 dalam Samidjo Broto Kiswoyo 1993).
Suyanto, 1988:10 juga mengemukakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam merumuskan masalah yakni, apa sebenarnya yang dianggap sebagai masalah dalam setiap karya ilmiah ?. Suyanto, et.el juga mengemukakan bahwa  sesuatu dapat dianggap sebagai masalah dalam sebuah karya ilmiah, jika sesuatu itu merupakan gejala atau kondisi yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Apabila kita mengamati kegiatan profesi guru dalam kehidupan sehari hari dengan cermat dan teliti maka kita akan memperoleh banyak permasalahan/persoalan yang dapat kita jadikan sebagai permasalahan dalam suatu karya ilmiah.
Berkaitan dengan profesi guru itulah maka banyak persoalan tentang praktek profesi guru khususnya dalam menulis tulisan ilmiah ataupun karya ilmiah guru. Perlu diketahui bahwa jika guru sebagai penulis/peneliti telah menemukan permasalahan perlu melakukan evaluasi agar masalah yang akan diangkat dalam sebuah penelitian disekolah semakin menjadi jelas,tegas dan spesifik dan layak untuk dikaji atau diteliti (Suyanto;1988;12). Menurut Cates dalam Suryati Sidarta, 1993:3 menyebutkan ada 6 hal yang perlu dilakukan untuk melakukan sesuatu itu apakah layak untuk dikaji ataupun diteliti.
Apakah permasalahan tersebut cukup menarik bagi sipeneliti?. Apakah peneliti mempunyai potensi yang dibutuhkan permasalahannya?. Apakah dukungan sumber dana memadai?. Apakah penelitian itu memberikan sumbangan pada pendidikan?. Apakah permasalahan tersebut dapat diteliti tanpa kendala/ hambatan pencapaian data? Apakah permasalahan tidak terlalu sederhana atau sebaliknya terlalu berat?.
Kajian Teoritis
Guru merupakan jabatan profesi sehingga seorang guru harus mampu melaksanakan tugas secara profesional. Ciri pekerja profesional ditunjukkan dengan kemampuan mengerjakan tugas dengan etika, independen,  produktif, efektif, efisien dan inovatif, serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat, dan kode etik. Kegiatan pengembangan profesi guru merupakan kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan  pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Kriteria dan ciri karya tulis ilmiah guru yang perlu dikaji dan dilakukan sesuai tugas pokok fungsinya adalah masalah pokok yang dijadikan dasar penulisan  menyangkut kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan guru sehari-hari. Kajian pustaka/teori yang mendukung pemecahan masalah cukup memadai.
Kemudian metodologi dilakukan secara runtut dalam upaya pemecahan masalah tersebut, tersedianya data dan fakta yang mendukung pembahasan masalah tersebut, adanya alternatif pemecahan masalah yang dikemukakan sebagai solusi atas masalah yang dihadapi serta  kesimpulan maupun rekomendasi yang dikemukakan berdasarkan analisis data terhadap upaya pemecahan masalah. Satu sisi problematika yang terjadi dilapangan kenyataannya menunjukkan bahwa penulisan karya ilmiah guru masih memprihatinkan, mayoritas guru masih sangat jauh dari dunia penelitian, terdapat banyak guru yang stagnan pada pangkat/golongan IV/a karena untuk naik ke jenjang pangkat berikutnya mengharuskan mereka untuk menulis karya ilmiah. Berdasarkan kajian dari berbagai sumber mengapa penulisan karya ilmiah guru banyak yang macet?.
Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan yaitu tidak kondusifnya iklim sekolah, kurangnya fasilitas untuk melakukan penelitian di sekolah serta terbatasnya referensi, tidak adanya jurnal penelitian di sekolah, dan tidak teralokasinya dana khusus untuk penelitian guru. Tidak menutup kemungkinan banyak karya ilmiah guru ditolak. Alasan umum penolakan antara lain penyertaan tugas (akhir) kuliah sebagai suatu karya ilmiah karena mirip dengan karya skripsi mahasiswa. Terdapat karya tulis ilmiah guru yang diragukan keasliannya karena beberapa hal. Paling ironis karya tulis ilmiah guru diduga ada yang ditukangi atau dikerjakan oleh orang lain.
Karya ilmiah guru diragukan keasliannya karena salah satu bagian tulisan (atau hal lain) menunjukkan bahwa karya tulis ilmiah  itu merupakan skripsi, penelitian, atau karya orang lain, yang diubah dan digunakan sebagai karya ilmiahnya (seperti bentuk ketikan tidak sama, tempelan nama dan lain-lain). Terdapat petunjuk adanya lokasi dan subjek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat, terdapat kesamaan isi, format, gaya penulisan yang sangat mencolok dengan karya tulis ilmiah yang lain. Bahkan penyusunan karya tulis ilmiah yang berbentuk penelitian, pengembangan dan evaluasi diselesaikan/dihasilkan lebih dari 2 judul dalam setahun.
Yang Harus Dilakukan Guru
Guru dalam mendukung tugas profesionalismenya harus melakukan banya hal diantaranta adalah melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK adalah model penelitian sederhana yang bisa dilakukan oleh guru tanpa mengganggu tugas-tugas profesionalnya. PTK identik dengan tugas guru yaitu mengajar sambil meneliti pada kelas mana guru diberikan tanggungjawabnya.
PTK biasanya berdurasi minimal 6 bulan (satu semester-red) dan pada akhir semester guru wajib membuat karya tulis ilmiah (KTI-red) atas PTK yang dilakukannya.  Ciri khas PTK ini terletak pada siklus minimal 2 siklus atau beberapa siklus terantung pada kepuasan guru sebagai peneliti. Ada beberapa langkah sukses jika guru ingin sukses dalam mencapai karirnya. Langkah-langkah itu antara lain harus komitmen melawan malas, tidak bisa, tidak punya waktu bahkan melawan yang namanya tidak mampu.
Langkah  berikutnya adalah harus  konsisten, sebab konsistensi akan menunjukkan integritas kita sebagai seorang pribadi. Guru juga harus bekerja keras dengan penuh keuletan dalam melaporkan karya tulis yang dikerjakannya. Guru harus bekerja cerdas,  waktu yang  dierikan oleh Tuhan hanya 24 jam dan kita harus dapat memanfaatkan waktu itu dengan sebaik-baiknya.
Guru juga dituntut untuk bekerja iklas sebab dalam membuat sebuah karya tulis yang komunikatif dibutuhkan kerja ikhlas yang tak mengharapkan imbalan apapun.  Kerja ikhlas hendaknya menjadi bagian dalam membuat sebuah karya tulis ilmiah guru. Guru harus bekerjasama (kolaboratif)  karena dengan melalui kolaboratif akan menjadkan guru semakin berkualitas. Guru juga harus memaliki koneksi sebab  dalam PTK proposal penelitian yang kita buat harus terlebih dahulu disetujui oleh kepala sekolah. Tanpa persetujuan kepala sekolah agak sulit bagi kita mewujudkannya dalam pelaksanaan penelitian.
Guru juga harus memiliki kemauan yang kuat dan dengan  kemauan kuat akan menjadikan karya tulis yang digarap oleh guru menjadi hidup dan lebih bermakna. PTK harus kontekstual dan dibuat sebaiknya sesuai dengan keadaan nyata di lapangan atau di kelas. PTK guru juga harus kredibel sebaiknya karya tulis yang benar-benar dibuat sendiri, sehingga tingkat kepercayaannya sangat tinggi. Guru harus bekerja dengan tuntas, jujur, teliti dan cermat, memiliki kesabaran.
Kunci pokok dan langkah sukses lainnya adalah  kreativitas, guru yang kreatif adalah guru yang membuat karya tulisnya sendiri. Karya  tulis yang dibuat oleh guru harus menunjukkan suasana yang kondusif dalam melakukan tindakan perbaikannya, perlu ada keragaman, harus memiliki konten kreatif, kara guru harus asli serta disajikan dengan komunikatif. Sering PTK guru apabila akan diolah dan disajikan dalam Karya Tulis Ilmiah terkandung 4 Makna yang terdapat didalamnya yaitu  “APIK”.
Dikatakan “APIK” karena memiliki “Keaslian, Penting, Ilmiah dan Konsisten. Pengalaman penulis menunjukkan bahwa orang-orang yang konsistenlah yang selalu berhasil dalam mengimplementasikan kemampuannya dalam melakukan PTK dan mengolahnya menjadi nulis karya ilmiah. Guru yang konsisten melakukan PTK dan menyusun KTI akan mampu merencanakan karirnya dengan baik. ( tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber: Penulis adalah Guru SMPN 11 Kota Jambi).

                                                               

Menant Tanggung Jawab Perancang Kurikulum 2013

      Menanti Tanggungjawab Perancang Kurikulum 2013
Oleh: Nelson Sihaloho

Abstrak:
Kurikulum 2013 disusun oleh Tim pada akhir 2012 dan diterapkan pada awal tahun ajaran 2013/2014. Kini telah memasuki 3 tahun ajaran dan siap melaksanakan Ujian Nasional (UN) Kurikulum 2013 sebagaimana dilansir berbagai media. Namun fakta dilapangan guru semakin gerah dan resah dengan implementasi K 13 tersebut. Berhembus informasi dari Kemdikbud Dikdasmen,bahwa K 13 akan dilakukan perbaikan terutama penyederhanaan tentang penilaian.
Berkaitan dengan penerapan K 13 tersebut perlu pertanggungjawaban yang konkrit dari pihak-pihak yang ditugasi merancang K 13 mulai dari penulisan naskah buku K 13, Penilaian hingga pengisian rapor terhadap publik. Dokumen-dokumen panjang yang harus diisi oleh guru khususnya wali kelas dalam mengisi rapor mengindikasikan bahwa sistem penilaian dan penerapan K 13 memang harus direvisi.
Tim Perancang K 13 mulai dari pembuat naskah buku SD hingga SMA/K wajib mempertanggungjawabkan rancangan K 13 itu kepada publik agar tidak semena-mena dan sewenang-wenang dalam menerapkan kurikulum. Setiap implementasi yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan termasuk kurikulum, guru selalu bahkan dijadikan “kambing hitam” tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkannya kelak.
Kata kunci: Kurikulum

Menjelang 71 tahun Indonesia merdeka pemerintah telah banyak mencoba berbagai macam kurikulum. Kendati demikian penerapannya tidak dibarengi dengan evaluasi terhadap tingkat keberhasilannya. Fakta menunjukkan bahwa pelatihan-pelatihan yang dilakukan terhadap guru mulai dari perekrutan instruktur nasional, guru pendamping hingga guru sasaran.
Munculnya berbagai kritik dan polemic seputar K 13 mengindikasikan adanya berbagai masalah bahkan semakin membebani guru sebagai pelaksana utama dilapangan. Diantara beberapa masalah yang mengemuka diantaranya pengurangan dan peleburan mata pelajaran serta penambahan jam pelajaran.  Dengan kondisi itu bahwa struktur kurikulum memang belum memadai untuk diimplementasikan.
Melihat dari fakta sejarah dalam  kurun waktu 10 tahun terakhir saja sudah ada tiga kurikulum yang dilaksanakan yakni  kurikulum berbasis kompetensi (KBK),  kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)  dan pemberlakuan kurikulum 2013. Kendati demikian, dalam perjalanan pergantian kurikulum, sistem pendidikan di Indonesia tak mengalami perbaikan yang signifikan. Kurikulum diganti tetap saja ada UN, sistem pembelajaran disekolah masih setengah hati dilaksanakan padahal gencar dibicarakan teknologi pembelajaran berbasis Iptek.
Anehnya untuk komputer dan infocus saja dalam ruang kelas belajar masih minim apalagi hand book yang dijanjikan hingga saat ini belum terealisasi sepenuhnya. Selama ini tim “kesayangan dan anak emas” pilihan Kemendikbud hanya sibuk mengutak-aktik mata pelajaran dan beban belajar peserta didik didalam kurikulum 2013. Kualitas guru seakan tak menjadi perhatian yang serius, padahal kualitas guru menjadi permasalahan penting yang harus diatasi dalam pendidikan kita.  Perbincangan dan perdebatan pro-kontra pun muncul sangat menarik di semua media nasional maupun media sosial.
Karena itu K13 harus dievaluasi, diperbaiki kontennya, dan diperpanjang waktu persiapannya sehingga implementasi benar-benar sudah siap.   Posisi guru dan siswa yang belum siap pada akhirnya sering menyalahkan kurikulum sebagai biang kerok kacaunya dunia pendidikan.  Hingga kini, hand book belum semuanya terdistribusi.  Kurikulum yang telah dirancang sedemikian rupa tersebut, justru membingungkan guru dan pelaku pendidikan di berbagai tempat.
Bahkan ada yang menilai kurikulum 2013 bertentangan dengan kurikulum 2006, karena ada penghapusan beberapa  mata pelajaran. Selama ini mata pelajaran yang di UN kan selalu menjadi mata pelajaran “istimewa” dan mata pelajaran yang di “anak emas” kan dimana jadwal khususpun disediakan secara nasional. Sedangkan untuk mata pelajaran lain dianggap tidak penting sehingga diskriminasi terhadap mata pelajaran selalu saja terjadi. Sudah saatnya “hal istimewa” mata pelajaran UN itu dicabut dan dihapus. Apabila memang berkeinginan menghapus diksriminasi mata pelajaran di sekolah maka penghapusan UN  jauh lebih baik Jika ingin semua mata pelajaran sejajar semua mata pelajaran wajib di UN kan sehingga semua mata pelajaran adalah sangat penting.

Belajar Dari Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia

Banyak kalangan menyatakan bahwa pemeringkatan system pendidikan terbaik diukur berdasarkan berbagai faktor, termasuk nilai test tingkat internasional, tingkat kelulusan antara tahun 2006 hingga 2010, dan prevalensi pencari pendidikan tinggi. Meski pun pendanaan merupakan faktor penting dalam sistem pendidikan yang kuat, budaya yang mendukung pembelajaran ternyata jauh lebih penting sebagaimana dibuktikan oleh negara-negara Asia yang termasuk dalam peringkat dimana pendidikan sangat dihargai dan orang tua memiliki harapan besar terhadap pendidikan anak-anaknya.
Pentingnya guru berkualitas tinggi dan meningkatkan kualitas perekrutan tenaga pendidik adalah faktor yang tidak kalah penting. Pemeringkatan ini menunjukkan, bagaimanapun, bahwa tidak ada korelasi yang jelas antara gaji yang lebih tinggi dan kinerja yang lebih baik. Barangkali banyak ahli-ahli pendidikan yang telah melakukan studi banding ke berbagai negara yang system pendidikannya merupakan yang terbaik di dunia. Diantara Negara-negara itu adalah Kanada. Swiss, Selandia Baru, Belanda, Britania Raya, Singapura, Jepang, Hongkong, Korea Selatan dan Finlandia. Pemerintah Kanada menerapkan standar tinggi secara seragam di setiap provinsi. Sekolah menengah dimulai dari Kelas 11 atau 12, tergantung pada provinsi. Setelah itu, siswa dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas, perguruan tinggi atau studi Cegep akronim dalam bahasa Perancis yang berarti Institut Pendidikan Kejuruan, dan dua tahun pendidikan umum atau tiga tahun pendidikan teknis antara sekolah menengah dan universitas.
Sedangkan negara Swiss memiliki sistem pendidikan desentralisasi. Swiss tidak memiliki menteri federal pendidikan. Setiap kanton memiliki kepala pendidikan, yang semuanya bersama-sama membentuk Konferensi Cantonal Swiss Menteri Pendidikan (EDK dalam bahasa Jerman). EDK memainkan peran penting dalam membahas dan mengkoordinasikan kebijakan pendidikan, dan dalam menekankan nilai-nilai tertentu dalam pendidikan.
Sistem pendidikan di Selandia Baru memiliki tiga tingkatan, pendidikan anak usia dini, sekolah menengah, dan pendidikan tinggi dimana siswa dapat mengikuti berbagai jalur yang fleksibel.
Sistem dirancang untuk mengenali kemampuan yang berbeda, keyakinan agama, kelompok etnis, tingkat pendapatan, ide-ide tentang pengajaran dan pembelajaran, dan memungkinkan penyedia pendidikan untuk mengembangkan karakter khusus mereka sendiri.
Selandia Baru memiliki sistem jaminan kualitas yang kuat yang memastikan konsistensi, pendidikan berkualitas tinggi di semua tingkat sistem pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Pendidikan di Belanda terdiri dari tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Standar kualitas Sistem pendidikan Belanda diterapkan oleh hukum yang dikeluarkan pada tahun 1815. Menurut hukum itu, setiap program studi di negara ini harus diakreditasi oleh Pemerintah atau organisasi yang sesuai. Di Belanda, siswa dapat mengikuti program berdasarkan kurikulum dari negara-negara lain (Inggris atau AS) atau kurikulum internasional yang dikembangkan khusus: International Baccalaureate (IB).
Sedangkan pendidikan di Britania Raya didelegasikan kepada masing-masing negara di Britania Raya yang memiliki sistem yang terpisah di bawah pemerintahan terpisah: Pemerintah Inggris bertanggung jawab untuk Inggris; Pemerintah Skotlandia, Pemerintah Wales dan Eksekutif Irlandia Utara bertanggung jawab untuk Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Kurikulum Nasional (NC), dibentuk pada tahun 1988, menyediakan kerangka kerja untuk pendidikan di Inggris dan Wales antara usia 5 dan 18 tahun.
Di Negara Singapura,  Departemen Pendidikan bertujuan untuk membantu siswa untuk menemukan bakat mereka sendiri, untuk menggali bakat terbaik mereka dan menyadari potensi penuh mereka, dan untuk mengembangkan semangat untuk belajar yang berlangsung sepanjang hidup. Singapura memiliki sistem pendidikan yang kuat, memiliki sekolah yang baik, dengan pemimpin sekolah dan guru yang berkualitas, dan fasilitas yang terbaik di dunia. Singapura sedang membangun kekuatan ini untuk mempersiapkan generasi berikutnya untuk masa depan. Singapura juga memberikan siswa pendidikan yang lebih berbasis luas untuk memastikan mereka semua adalah siswa yang berkualitas. Tradisi mereka adalah memelihara anak-anak muda Singapura yang mengajukan pertanyaan dan mencari jawaban, dan yang bersedia untuk berpikir dengan cara baru, memecahkan masalah baru dan menciptakan peluang baru untuk masa depan. Sistem pendidikan Jepang direformasi setelah Perang Dunia II dari Sistem Lama 6-5-3-3 berubah menjadi sistem 6-3-3-4 (6 tahun sekolah dasar, 3 tahun SMP, 3 tahun SMA dan 4 tahun Universitas) dengan mengacu ke sistem Amerika. Gimukyoiku (wajib belajar) 9 tahun, 6 di shougakkou (SD) dan 3 di chuugakkou (SMP). Jepang memiliki salah satu populasi di dunia yang paling berpendidikan, dengan 100% pendaftaran di kelas wajib dan buta huruf. Departemen Pendidikan mengawasi kurikulum, buku teks, kelas dan mempertahankan tingkat pendidikan yang seragam di seluruh negeri.
Lebih dari 20% anggaran belanja pemerintah Hong Kong adalah untuk sektor pendidikan. Hong Kong telah mengembangkan sistem pendidikan yang sangat baik melayani mahasiswa lokal dan expatriat, juga sekelompok universitas kelas dunia. Struktur sistem pendidikan di Hong Kong didasarkan dari sistem Britania Raya.  Kurikulum sekolah umum Hong Kong diajarkan dalam bahasa Kanton, sebagian besar siswa internasional dan expat di Hong Kong mengikuti sekolah swasta dan internasional berdasarkan kurikulum dari negara asal mereka.  Hong Kong saat ini sedang dalam proses reformasi pendidikan utama, yang dirancang untuk mengurangi jumlah ujian dalam kurikulum dan untuk menempatkan lebih banyak perhatian pada pengembangan pribadi.
Di negara Korea Selatan, sekolah untuk semua anak berusia antara enam dan lima belas adalah gratis. SMA, untuk siswa usia 15-18, dikenakan biaya biaya kuliah untuk menambah dana dari pemerintah. Pembiayaan sekolah sangat terpusat, dengan sistem sekolah lokal yang berasal 80% dari pendapatan mereka dari anggaran belanja Kementerian Pendidikan Nasional, Sains dan Teknologi (MEST).  Korea Selatan menghabiskan $ 7.434 per siswa di semua tingkat pendidikan, dibandingkan dengan rata-rata OECD dari $ 8.831. Sekolah dievaluasi setiap tahun oleh kelompok pemantau eksternal yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi. Finlandia menjadi negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia. Finlandia menerapkan reformasi pendidikan secara besar-besaran 40 tahun yang lalu, sistem sekolah di negara itu secara konsisten di atas rata-rata sistem pendidikan internasional.
Tanggungjawab Perancang K 13 Ditunggu Publik

Kurikulum 2013 sudah berjalan 3 tahun pelajaran dan UN pertama terhadap sekolah SD.SMP,SMA/K adalah tahun 2016. Dari berbagai informasi dan fakta-fakta yang dilansir media massa, televise, elektronik maupun media online banyak keluhan guru tentang Kn 13. Berpijak pada kondisi itu perlu diminta pertanggungjawaban para perancang K 13 tersebut sebelum direvisi dan dilaksanakan kembali dengan Kurikulum Nasional.  Beberapa hal yang perlu diminta pertangungjawaban adalah rancangan kurikulum, kompetensi dasar, standar kompetensi lulusan, silabus mata pelajaran, materi pelajaran serta evaluasi maupun sisem penilaian termasuk pengisian rapor ( Tim Perancang Kurikulum 2013-red). Penulis naskah-naskah materi yang ditunjuk sebagaimana tertera nama-namanya dalam contributor naskah mulai dari penulis naskah jenjang SD hingga SMA/K wajib diminta pertangungjawabannya. Bidang study/mata pelajaran dimana jamnya agak gemuk perlu dirampingkan (dikurangi)    Mengutip pendapat Piaget untuk merancang kurikulum penting diperhatikan tahapan perkembangan anak didik. Tahapan sebanyak 5 tahapan perkembangan yakni tahap sensorik-motorik (usia 0-2 tahun), tahap prekonsep (usia 2-4 tahun), tahap intuisi (usia 4-7 tahun), tahap operasional konkrit (usia 7-11 tahun) dan tahap operasinal formal (usia 11-15 tahun). Sehingga menurut Piaget proses berpikir siswa seharusnya dari kongkrit ke abstrak. Apabila memang para perancang kurikulum itu mengadopsi kurikulum SMP di USA (California) meski terdapat nilai yang diperdebatkan di bidang pendidikan yakni persamaan, efisiensi, otonomi,dan berkualitas tinggi dimana kebijakan pendidikan USA ditentukan oleh masyarakat lokal dan negara bagian (states). Pada kurikulum USA lebih banyak porsi teknologi dibandingkan porsi pedagogiknya. Hal ini disebabkan adanya unsur politik sebagai negara maju berpengaruh didalamnya.  Contohnya pada buku biologi Matthew materi tumbuhan dan ekologi itu direduksi pada grade 7-9 (SMP), yang nantinya akan di perdalam pada tingkat lebih lanjut (grade 10-12). Karena itu tanggungjawab perancang kurikulum 2013 wajib dipertanggungjawabkan kepada public sebab selama ini banyak hal-hal yang menimbulkan pro kontra dimasyarakat. Perubahan kurikulum di Indonesia selalu menyedot angaran yang tidak sedikit mulai dari persiapan, perencanaan, persetujuan hingga pelaksanaan. Selain itu banyaknya pihak yang terlibat didalamnya mulai dari pelatihan instruktur nasional, guru pendamping hingga guru sasaran dana yang dianggarkan juga tidak sedikit. Pengadaan buku paket K 13 mulai dari SD hingga jenjang SMA/K juga bersumber dari anggaran APBN. Mengacu pada hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah wajib mengembalikan semua perencanaan, pelaksanaan kurikulum kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) dimana selama implementasi kurikulum diduga pihak Puskurbuk kurang optimal dilibatkan dalam penyusunanannya. Semua pihak pasti berharap agar kurikulum pendidikan di Indonesia dirancang dengan baik sebab persaingan dalam menghadapi eraglobal membutuhkan system pendidikan yang baik dengan kurikulum yang luwes, praktis namun mampu menjangkau peta konsep berpikir anak didik jauh ke depan. (* Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber, penulis adalh guru SMPN 11 Kota Jambi). 

GURU MALAS MENELITI TERBELENGGU

Malas Meneliti, Guru Terbelenggu Pada Zona Kritis
Description: C:\Users\seven\Pictures\IMG20160229160413.jpg
Oleh: Nelson Sihaloho
Rasional
Penilaian Angka Kredit untuk guru salah satu yang paling prioritas sebagai unsur utama adalah unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yakni Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang diolah menjadi sebuah Karya Tulis Ilmiah (KTI). Kenyataan yang ditemukan di lapangan membuktikan bahwa tidak sedikit guru yang merasa kurang mampu melaksanakan kegiatan pengembangan profesinya yang mengakibatkan berimbas pada peningkatan karirnya sebagai guru professional. Padahal permasalahan PTK berkaitan dengan proses belajar yang diemban guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Permasalahan yang berkaitan kemampuan guru seperti kurangnya kemampuan mengembangkan materi ajar, kurangnya kemampuan dan pemahaman menerapkan metode atau strategi pembelajaran yang tepat, kurangnya kemampuan dalam manajemen kelas, dan kurangnya kemampuan dalam menyusun alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Salah satu bentuk KTI yang menjadi persyaratan guru dalam menjalankan tugas profesionalismenya adalah KTI hasil penelitian perorangan (PTK). Itulah sebabnya KTI  sering diidentikkan sebagai laporan dari kegiatan nyata yang dilakukan oleh para guru di kelasnya dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran. Dengan melakukan penelitian, maka para guru telah melakukan salah satu tugasnya dalam mengembangkan tugas profesionalnya.
Laporan PTK yang ditulis dalam bentuk KTI  apabila dilakukan dengan baik dan benar akan mendapat penghargaan berupa angka kredit. Kemudian angka kredit tersebut dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan kenaikan golongan kepangkatannya. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa banyak guru meski sudah S2 tidak melakukan PTK bahkan “terlena” dengan embel-embel gelar magisternya tanpa melakukan penelitian dalam tugasnya.menjalankan tugas profesi guru. Seorang guru harus rajin membaca, menulis, menghargai waktu, tidak terjebak dalam rutinitas kerja, kreatif dan inovatif, memahami tugasnya,
Selain itu tahun 2013 mulai diberlakukan peraturan baru tentang jabatan fungsional dan angka kredit guru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 16 Tahun 2009. Dalam Permenpan itu disebutkan, agar menjadi profesional maka guru harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), antara lain dengan mengembangkan diri, membuat publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Para guru tidak akan bisa naik pangkat apabila tidak melakukan PKB. Hal demikian tentu berimbas pada guru bahkan ditandai dengan semakin banyaknya guru yang resah karena Permenpan tersebut.
Berdasarkan  pengalaman dan pengamatan penulis banyak guru yang terbelenggu dalam tugas rutinitasnya, tahun berganti tahun sekelumit tulisan dan karyapun tidak pernah ditelorkan oleh guru tersebut. Ironisnya banyak guru ( guru pertama penerima sertifikasi-red)  ketika dimulainya sertifikasi jabatan untuk guru hingga detik ini secuil karyapun tidak pernah ditelorkannya. Bisa dibayangkan selama 6 tahun mendapatkan tunjangan sertifikasi pengembangan profesi guru tersebut jalan ditempat.
Selain itu banyak persoalan dilapangan menyangkut tentang kinerja guru. Persoalan-persoalan yang timbul dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhi, baik internal maupun eskternal. Menurut Saodi, dkk (2010), beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru seperti kepribadian dan dedikasi, pengembangan profesi, kemampuan mengajar, komunikasi, hubungan dengan masyarakat, kedisiplinan; kesejahteraan serta iklim kerja.
Lebih menghawatikan lagi, pemberlakuan regulasi baru tersebut  semestinya para guru sudah siap khususnya para guru yang berlabel S1dan S2. Sebab tidak mungkin medapatkan gelar Sarjana dan Magister bila tidak mampu menulis karya ilmiah. Selain itu para kepala sekolah berlabel S2 juga justeru tidak bisa memberi contoh kepada guru-guru dalam menulis karya ilmiah.
Kepala sekolah seharusnya mampu melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinannya dengan optimal sesuai tuntutan kompetensi yang dipersyaratkan terutama dalam membimbing guru melakukan PTK/ KTI.  Menurut Akadun (Saodi, dkk, 2010) menyatakan  ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru. Kelima masalah itu yakni, masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total. rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Masih belum smootnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru serta masih belum berfungsinya PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Menunggu Sanksi
Tuntutan profesionalisme guru memang memerlukan upaya untuk terus mengembangkan sikap profesional, melalui peningkatan kapasitas guru agar makin mampu mengembangkan profesinya dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Menurut Roland S. Barth (1990:49) menjelaskannya sebagai berikut”   The crux of teachers’ professional growth, I feel, is the development of a capacity to observe and analyze the consequences for students of different teaching behaviour and materials, and to learn to make continous modification of teaching on the basis of cues student convey”. Mengacu pada uraian diatas maka dalam menjalankan tugasnya akan dihadapkan pada dua hal yang terkait dan integral  serta tidak bisa dipisahkan yaitu pengembangan profesi berkelanjutan (PKB) dan penilaian kinerja guru (PKG).
Aturan yang mendasari yakni Permen PANRB No. 16 Tahun 2010, Permendiknas No.35 Tahun 2010 serta BKN Tahun 2010 tentang jabatan  fungsional guru dan angka kreditnya akan menjadi acuan penting dalam menentukan karir kepangkatan/golongan guru termasuk didalamnya tetang sanksi terhadap guru yang tidak naik pangkat tepat waktu. Masa penilaian yang kini telah memasuki tahun ke 4 menjadi isyarat tahun-tahun klimaks masa sulit bagi sebagian guru di tanah air.
Guru selama ini terbiasa dengan ketidakpedulian dalam mengembangkan kinerjanya terutama para oknum Kepala Sekolah juga tidak mampu menjadi suri teladan dalam membimbing serta membina guru dalam menulis KTI. Akibatnya oknum kepala sekolah kredibilitasnya sering dipertanyakan oleh berbagai kalangan terutama kemampuannya dalam mengembangkan profesi guru.  Hal yang sangat penting dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah  (Kemdikbuddasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan  sosialiasai  “warning” atau peringatan terhadap Pengawas, Kepala Sekolah dan guru. Pada tahun 2017 aturan sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan serta ditegakkan dimana diduga banyak pengawas sekolah yang telah mendapatkan surat peringatan dan pemberhentian dari terkait surat tersebut “dibuang dan dimasukan dalam tong sampah”.
Padahal surat peringatan dan sanksi tersebut juga kelak akan diperlukan sebagai bukti otentik lampiran apabila pembebasan tugas sementara dan hukuman telah selesai dijalani untuk diproses kembali pada jabatan semula. Dedikasi yang tinggi dari pengawas, kepala sekolah dan guru sangat diperlukan agar bisa keluar dari “zona kritis” sehinga tidak terkena sanksi dari pihak-pihak terkait khususnya yang menyangkut tentang penilaian kinerja pengawas, kepala sekolah maupun guru. Adapun sanksi terhadap guru sebagaimana terdapat dalam aturan dalah : Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau dianggap  melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut,  dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi; dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional; dan dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi:  diberhentikan sebagai guru; wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka per minggu.  Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.  Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
Dalam hal guru atau kepala sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
Cara Praktis Melakukan PTK

PTK adalah terjemahan  dari bahasa Inggris “classroom action research”, yang saat ini sedang berkembang dengan pesatnya di negara-negara maju seperti Inggris, Amerika, Australia, Canada. McNiff (1999: 1) dalam bukunya yang berjudul Action Research  Principles and Practice memandang PTK sebagai  bentuk penelitian reflektif yang dilakukan oleh guru sendiri yang hasilnya  dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk pengembangan kurikulum, pengembangan sekolah, pengembangan keahlian mengajar, dan sebagai  salah  satu bentuk  evaluasi  diri  guru. Dalam PTK guru dapat meneliti sendiri praktek pembelajaran yang  dilakukannya di kelas. Penelitian  tindakan kelas juga dapat menjembatani kesenjangan  antara teori dan praktek pendidikan. Hal ini terjadi karena  guru setelah meneliti kegiatannya sendiri, dikelasnya sendiri dengan melibatkan siswa sendiri, melalui sebuah tindakan-tindakan yang direncanakan,  dilaksanakan, dievaluasi, maka guru akan memperoleh umpan balik  yang  sistematik mengenai  apa yang selama ini selalu dilakukan dalam kegiatan belajar-mengajar. Secara singkat PTK dapat didefinisikan sebagai: “suatu bentuk penelitian yang bersifat reflektif dengan  melakukan  tindakan-tindakan tertentu  agar dapat memperbaiki dan atau  meningkatkan  praktek-praktek pembelajaran  di kelas secara lebih profesional.” Tujuan melakukan penelitian tindakan kelas  yang paling lugas adalah untuk peningkatan dan atau perbaikan praktek  pembelajaran  yang seharusnya dilakukan oleh guru. McNiff, et.el menegaskan bahwa dasar utama bagi dilaksanakannya  Penelitian Tindakan Kelas adalah untuk perbaikan. Kata perbaikan di sini terkait dan memiliki konteks dengan proses pembelajaran. Sedangkan Borg (1986) menyebutkan secara eksplisit bahwa tujuan  utama dalam penelitian tindakan ialah pengembangan  keterampilan guru berdasarkan pada persoalan-persoalan pembelajaran yang  dihadapi oleh  guru dikelasnya sendiri, dan bukan bertujuan untuk  pencapaian pengetahuan umum dalam bidang pendidikan. Rapoport (1970) antara lain menyatakan bahwa penelitian tindakan memiliki kepedulian terhadap  pemecahan  persoalan-persoalan praktik yang dihadapi oleh manusia dalam pekerjaannya  sehari-hari. Elliott (1992), proses reformasi kurikulum secara teoritik tidak  netral. Sebaliknya, proses itu akan dipengaruhi oleh gagasan-gagasan yang saling berhubungan mengenai hakikat pendidikan, pengetahuan,  dan pengajaran. Penelitian tindakan kelas dapat membantu guru untuk lebih dapat memahami  hakikat tersebut secara empirik, dan bukan hanya sekedar pemahaman yang bersifat teoritik. McNiff, et.el menyatakan bahwa dalam penelitian tindakan kelas guru ditantang untuk memiliki  keterbukaan terhadap pengalaman dan proses-proses pembelajaran yang  baru.  Ada  petunjuk praktis dari McNiff yang perlu diperhatikan yakni;  Berangkatlah dari persoalan yang kecil dahuluRencanakan penelitian tindakan itu secara cermat, Susunlah jadwal yang realistic; Libatkan pihak lain,. Buatlah pihak lain yang terkait terinformasi,. Ciptakan sistem umpan balik, Buatlah jadwal penulisan. Adapun bentuk-bentuk penelitian tindakan kelas menurut Oja dan  Smulyan  (1989) dibedakan atas  empat bentuk penelitian tindakan, yaitu: Guru sebagai peneliti, Penelitian Tindakan Kolaboratif, Simultan-Terintegrasi serta Adminstrasi Sosial Eksperimental. Untuk itu agar lebih praktis dan simple guru harus melaksanakan langsung penelitian dikelasnya sesuai dengan apa yang ditelitinya. Dalam aspek ini berlaku “ tulis yang anda kerjakan, kerjakanlah yang anda tulis. Sebuah pengalaman penulis menujukkan bahwa tanpa ada kemauan yang kuat, kesadaran akan kelemahan yang dimiliki oleh guru , belajar dari pengalaman, sering belajar kepada orang-orang yang lebih tinggi ilmu dengan kita maka kita akan bisa keluar dari belenggu zona kritis. Sesulit apapun rintangan yang dihadapi oleh guru dilapangan bila dikerjakan dengan baik semua hambatan akan berbuah  kemajuan yaitu mampu menghasilkan karya-karya inovatif. (Dihimpun dari berbagai sumber, penulis adalah guru SMP Negeri 11 Kota Jambi).