Monday, May 16, 2016

PENILAIAN KINERJA GURU DAN KEPSEK

Penilaian Kinerja,  Guru, Kepsek, Pengawas
Makin  Sulit Naik Pangkat
Description: D:\Pictures\s\RAJO.jpg
                                            Oleh : Nelson Sihaloho
Abstrak:
Sebagaimana  sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut bahwa Kepsek otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. Apabila jumlah Guru disekolah lebih  10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.  Khusus Penilaian Kinerja Kepsek dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Kriteria Penilai yakni, menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ Kepsek yang dinilai, memiliki Sertifikat Pendidik, memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian, Guru/Kepsek yang akan dinilai, memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka serta memahami Penilaian Kinerja Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepsek. Begitu juga dengan pengawas sekolah sesuai aturan baru seorang yang diangkat dalam jabatan Pengawas minimal berpangkat golongan IV/b dan S2. Kenyataan dan fakta dilapangan mengapa aturan itu juga dilanggar termasuk pemberlakuan Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang sanksi terhadap para pengawas juga belum sepenuhnya diberlakukan.
Kata Kunci: Penilaian, Kinerja, Guru dan Kenaikan Pangkat
Gambaran Umum
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi omor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja (PK)  Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta kete rampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan terhadap sekolah/madrasah, khususnya guru dengan tugas tambahan. Sebagaimana diketahui bahwa Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidenti fikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama yakni untuk me nilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kemudian untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah valid, reliable, praktis dimana salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama pada 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama). Sedangkan prinsip Pelaksanaan PK Guru adalah harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku, dilaksanakan secara konsisten. PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal yaitu obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, prkatis, berorientasi pada tujuan, Berorientasi pada proses, berkelanjutan serta rahasia. Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan salah satu bagian penting dalam penetapan jabatan fungsional guru dan penetapan angka kreditnya adalah Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). PK Guru dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu PK Guru juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi guru. Penilaian kinerja guru dapat diartikan sebagai sebuah proses penilaian pencapaian tentang unjuk kerja guru pada masa lalu atau saat ini berdasarkan lingkungan kerja mereka dan tentang potensi masa depan guru yang bermanfaat dan berkontribusi bagi kemajuan dan kualitas sekolah. Sedarmiyanti, 2008 : 270, menyatakan bahwa proses penilaian kinerja adalah kegiatan mendesain untuk menilai prestasi individu atau kelompok yang bermanfaat bagi organisasi.  Sedangkan Mangkunegara, 2008:9-10,  mendefinisikan penilaian kinerja yakni  penilaian kinerja adalah suatu proses yang digunakan pemimpin untuk menentukan apakah seorang karyawan melakukan pekerjaanya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.  Penilaian kinerja adalah evaluasi yang sistematis dari pekerjaan pegawai dan potensi yang dapat dikembangkan yang dapat dijadikan dasar sebagai penentu kebijakan dalam hal promosi jabatan atau penentuan imbalan. Penilaian kinerja adalah kegiatan mengukur/menilai untuk menetapkan seorang pegawai/seorang karyawan sukses atau gagal dalam melaksanakan pekerjaannya dengan mempergunakan standar pekerjaan sebagai tolok ukurnya. Intinya kinerja guru adalah proses atau hasil yang diraih seorang guru atas tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya. Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu menciptakan suasan kerja yang kondusif, nyaman dan tenang.  Sedarmayanti, 2008: 260-263, menyatakan bahwa program manajemen penilaian kinerja yang efektif  hendaknya memenuhi syarat-syarat yakni  relavance, hal-hal atau faktor-faktor yang diukur harus relavan (terkait) dengan pekerjaanya, apakah itu out put-nya, prosesnya, atau input-nya. Sensitivity, sistem yang digunakan harus cukup peka untuk membedakan antara karyawan yang berprestasi dan yang tidak berprestasi. Reliability, sistem yang digunakan harus dapat diandalkan,sahih, akurat,konsisten, dan stabil. Acceptabiliy, sistem yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan kostruktif antarkeduanya.
Bagaimana Kinerja Guru, Kepsek dan Pengawas?
Bila ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam diduga banyak diemukan guru, kepsek dan pengawas tidak naik pangkat 15 tahun bahkan berkemungkinan besar ada yang sampai 18 tahun. Melihat fakta-fakta itu diduga keras selama ini banyak guru, kepsek dan pengawas seakan tidak peduli dengan karir dan kepangkatannya. Paling ironis dilapangan banyak diemukan ketidaksesuaian dalam penilaian kinerja guru, kepsek dan pengawas mendapatkan nilai predikat kinerja dari atasannya sangat baik (SB) atau nilai 91. Puluhan tahun tidak naik pangkat apakah benar realita kinerjanya sangat baik? Apakah karena memang sudah sangat kental dalam melakukan penilaian berlabel KKN atau memang asal terima saja laporan bawahan tanpa mengecek kebenara lapaoran hasil penilaian kinerja tersebut ke lapangan. Yang lebih fatal lagi meski seorang Kepsek kepangkatannya masih lebih rendah dari guru “tidak malu” bahkan terus “petantang-petenteng” serta memakai model “muka tembok” dalam menjalankan tugasnya. Wajar saja saat ini banyak oknum Kepsek “ mati rasa” dan “urat malunya” sudah putus namun sangat cerdas untuk menduduki janatan dan raakus uang. Begitu juga dengan pengawas sekolah diduga akuat banyak oknum pengawas saat ini  jangan untuk kepangkatan kepsek bahkan banyak guru lebih tinggi kepangkatannya dari para pengawas. Menyikapi persoalan tersebut sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang tentang pengangkatan Kepsek khususnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 serta Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan guru  khususnya golongan IV/a, IV/b dan IV/c mengapa bisa setara jabatannya sebagai guru madya?. Aturan Permen PAN RB nomor 16 Tahun 2009 apakah tidak mengerdilkan kepangkatan guru?. Apabila ada guru yang dulunya diangkat dengan jabatan guru muda II/a (Pengatur Muda) dan telah mencapai kepangkatan III/d (Penata Tk.I)  apakah masih mau kembali ke jabatan guru muda? Sungguh ironis memang sistem pembodohan di negeri ini semakin banyak gelar dan titelnya semakin getol melakukan pembodohan terhadap para pendahulu-pendahulu yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan. Perubahan yang dilakukan terhadap aturan justeru semakin membingungkan dimana berbeda nyata dengan kepangkatan yang berlaku di tubuh TNI/Polri. Diberlakukannya Aparatur Sipil Negara (ASN) kita berharap semoga tidak semakin membingungkan para guru di negeri ini. Agar guru semakin professional dalam bidang tugasnya jabatan-jabatan kepala pengelola perpustakaan, pengelola laboratorium IPA, pengelola laboratorium TIK sebaiknya diserahkan kepada tata usaha atau tenaga administrasi. Sebab saat ini semakin banyak ditemukan penyimpangan kinerja guru mulai dari bendaharawan gaji, bendahara BOS hingga guru menjadi operator dapodik. Sangat disayangkan mengapa terus terjadi pembiaran atas penyimpangan kinerja guru tersebut?
Solusi dan Simpulan

Sesuai amanat Undang-undang semestinya guru, kepala sekolah dan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik.Guru harus lebih giat belajar agar tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas profesionalisme guru berkelanjutan sesuai dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) akan semakin meningkat. Semakin sering guru melakukan PKB maka akan semakin baik penilaian kinerja guru (PKG). Guru, Kepsek dan Pengawas disarankan agar sering melakukan penelitian, publikasi ilmiah serta melakukan pengembangan diri sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Perlu digaris bawahi bahwa seleksi terhadap Kepsek harus obyektif dan guru-guru yang dipromosikan menjadi Kepsek adalah guru yang berprestasi. Begitu juga dengan Wakil Kepsek harus memiliki prestasi sebelaum dipromosikan jadi wakil Kepsek. Selama ini yang terjadi malah tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. Akibatnya mutu dan kualitas pendidikan semakin merosot karena dipimpin oleh orang yang tidak berpestasi. Konsekuensinya seseorang yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepsek akan lebih sulit naik pangkat, begitu juga dengan wakil Kepsek lebih sulit naik pangkat apabila dibandingkan dengan guru yang memenuhi jam mengajar 24 jam ke atas. Untuk jabatan  kepsek unsur utama hanya 25 persen dan unsur penunjang 75 persen, wakil kepsek unsur utama 50 persen dan 50 persen unsur penunjang. Karena itu semua aturan-aturan haraus dipedomani, dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Sekolah harus menciptakan iklim yang kondusif yang mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap peningkatan pelayanan mutu pendidikan. Guru, Kepsek dan Pengawas harus semakin banyak berkarya, menulis dan mempublikasikan hasil-hasil penelitiannya. ( tulisan ini dibimpun dari berbagai sumber relevan: Penulis Tiinggal di Kota Jambi).

No comments:

Post a Comment