Penilaian Kinerja,
Guru, Kepsek, Pengawas
Makin Sulit
Naik Pangkat

Oleh
: Nelson Sihaloho
Abstrak:
Sebagaimana sebagaimana
tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut bahwa Kepsek otomatis sebagai
penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. Apabila jumlah Guru disekolah
lebih 10 orang, maka perlu tambahan
petugas Penilai.
Setiap
satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai
per tahun.
Khusus
Penilaian Kinerja Kepsek dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Kriteria Penilai
yakni, menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat guru/ Kepsek yang dinilai, memiliki Sertifikat Pendidik, memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian, Guru/Kepsek yang
akan dinilai, memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran, memiliki integritas diri, jujur, adil, dan
terbuka serta memahami Penilaian Kinerja Guru dan dinyatakan memiliki keahlian
serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepsek. Begitu juga dengan pengawas sekolah sesuai
aturan baru seorang yang diangkat dalam jabatan Pengawas minimal berpangkat
golongan IV/b dan S2. Kenyataan dan fakta dilapangan mengapa aturan itu juga
dilanggar termasuk pemberlakuan Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang
sanksi terhadap para pengawas juga belum sepenuhnya diberlakukan.
Kata Kunci: Penilaian,
Kinerja, Guru dan Kenaikan Pangkat
Gambaran Umum
Menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi omor 16 Tahun
2009, Penilaian Kinerja (PK) Guru adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat
dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan
pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan
serta kete rampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran
atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
terhadap sekolah/madrasah, khususnya guru dengan tugas tambahan. Sebagaimana
diketahui bahwa Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk
mengidenti fikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran
penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK
Guru memiliki 2 fungsi utama yakni untuk me nilai kemampuan guru dalam
menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Kemudian untuk menghitung angka kredit yang diperoleh
guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun
tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari
proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya. Persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah valid, reliable,
praktis dimana salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan
cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama pada 4 (empat) jenjang
jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
Sedangkan prinsip Pelaksanaan PK Guru adalah harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan mengacu pada peraturan yang berlaku, dilaksanakan secara konsisten. PK Guru
dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di
awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal yaitu
obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, prkatis, berorientasi pada
tujuan, Berorientasi pada proses, berkelanjutan serta rahasia. Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya merupakan salah satu bagian penting dalam
penetapan jabatan fungsional guru dan penetapan angka kreditnya adalah
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). PK Guru dimaksudkan untuk menjaga
profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu PK Guru juga
berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan
profesi guru. Penilaian kinerja guru dapat diartikan sebagai sebuah proses
penilaian pencapaian tentang unjuk kerja guru pada masa lalu atau saat ini
berdasarkan lingkungan kerja mereka dan tentang potensi masa depan guru yang
bermanfaat dan berkontribusi bagi kemajuan dan kualitas sekolah. Sedarmiyanti,
2008 : 270, menyatakan bahwa proses penilaian kinerja adalah kegiatan mendesain
untuk menilai prestasi individu atau kelompok yang bermanfaat bagi
organisasi. Sedangkan Mangkunegara, 2008:9-10,
mendefinisikan penilaian kinerja yakni penilaian kinerja adalah suatu proses yang
digunakan pemimpin untuk menentukan apakah seorang karyawan melakukan
pekerjaanya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Penilaian kinerja adalah evaluasi yang
sistematis dari pekerjaan pegawai dan potensi yang dapat dikembangkan yang
dapat dijadikan dasar sebagai penentu kebijakan dalam hal promosi jabatan atau
penentuan imbalan. Penilaian kinerja adalah kegiatan mengukur/menilai untuk
menetapkan seorang pegawai/seorang karyawan sukses atau gagal dalam
melaksanakan pekerjaannya dengan mempergunakan standar pekerjaan sebagai tolok
ukurnya. Intinya kinerja guru adalah proses atau hasil yang diraih seorang guru
atas tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya. Kepala
sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu menciptakan suasan kerja
yang kondusif, nyaman dan tenang. Sedarmayanti, 2008: 260-263, menyatakan bahwa
program manajemen penilaian kinerja yang efektif hendaknya memenuhi
syarat-syarat yakni relavance, hal-hal
atau faktor-faktor yang diukur harus relavan (terkait) dengan pekerjaanya,
apakah itu out put-nya,
prosesnya, atau input-nya.
Sensitivity, sistem
yang digunakan harus cukup peka untuk membedakan antara karyawan yang
berprestasi dan yang tidak berprestasi. Reliability, sistem
yang digunakan harus dapat diandalkan,sahih, akurat,konsisten, dan stabil. Acceptabiliy, sistem yang
digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi
penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan kostruktif
antarkeduanya.
Bagaimana
Kinerja Guru, Kepsek dan Pengawas?
Bila ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam
diduga banyak diemukan guru, kepsek dan pengawas tidak naik pangkat 15 tahun
bahkan berkemungkinan besar ada yang sampai 18 tahun. Melihat fakta-fakta itu
diduga keras selama ini banyak guru, kepsek dan pengawas seakan tidak peduli
dengan karir dan kepangkatannya. Paling ironis dilapangan banyak diemukan
ketidaksesuaian dalam penilaian kinerja guru, kepsek dan pengawas mendapatkan
nilai predikat kinerja dari atasannya sangat baik (SB) atau nilai 91. Puluhan
tahun tidak naik pangkat apakah benar realita kinerjanya sangat baik? Apakah
karena memang sudah sangat kental dalam melakukan penilaian berlabel KKN atau
memang asal terima saja laporan bawahan tanpa mengecek kebenara lapaoran hasil
penilaian kinerja tersebut ke lapangan. Yang lebih fatal lagi meski seorang
Kepsek kepangkatannya masih lebih rendah dari guru “tidak malu” bahkan terus
“petantang-petenteng” serta memakai model “muka tembok” dalam menjalankan
tugasnya. Wajar saja saat ini banyak oknum Kepsek “ mati rasa” dan “urat
malunya” sudah putus namun sangat cerdas untuk menduduki janatan dan raakus
uang. Begitu juga dengan pengawas sekolah diduga akuat banyak oknum pengawas
saat ini jangan untuk kepangkatan kepsek
bahkan banyak guru lebih tinggi kepangkatannya dari para pengawas. Menyikapi
persoalan tersebut sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang tentang pengangkatan
Kepsek khususnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 serta Permen PAN RB Nomor 16
Tahun 2009 tentang jabatan guru
khususnya golongan IV/a, IV/b dan IV/c mengapa bisa setara jabatannya
sebagai guru madya?. Aturan Permen PAN RB nomor 16 Tahun 2009 apakah tidak
mengerdilkan kepangkatan guru?. Apabila ada guru yang dulunya diangkat dengan
jabatan guru muda II/a (Pengatur Muda) dan telah mencapai kepangkatan III/d (Penata
Tk.I) apakah masih mau kembali ke
jabatan guru muda? Sungguh ironis memang sistem pembodohan di negeri ini
semakin banyak gelar dan titelnya semakin getol melakukan pembodohan terhadap
para pendahulu-pendahulu yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Perubahan yang dilakukan terhadap aturan justeru semakin membingungkan dimana
berbeda nyata dengan kepangkatan yang berlaku di tubuh TNI/Polri.
Diberlakukannya Aparatur Sipil Negara (ASN) kita berharap semoga tidak semakin
membingungkan para guru di negeri ini. Agar guru semakin professional dalam
bidang tugasnya jabatan-jabatan kepala pengelola perpustakaan, pengelola
laboratorium IPA, pengelola laboratorium TIK sebaiknya diserahkan kepada tata
usaha atau tenaga administrasi. Sebab saat ini semakin banyak ditemukan
penyimpangan kinerja guru mulai dari bendaharawan gaji, bendahara BOS hingga
guru menjadi operator dapodik. Sangat disayangkan mengapa terus terjadi
pembiaran atas penyimpangan kinerja guru tersebut?
Solusi
dan Simpulan
Sesuai amanat Undang-undang semestinya guru,
kepala sekolah dan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik.Guru harus lebih
giat belajar agar tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas profesionalisme guru
berkelanjutan sesuai dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) akan
semakin meningkat. Semakin sering guru melakukan PKB maka akan semakin baik
penilaian kinerja guru (PKG). Guru, Kepsek dan Pengawas disarankan agar sering
melakukan penelitian, publikasi ilmiah serta melakukan pengembangan diri sesuai
dengan tugas pokok fungsinya. Perlu digaris bawahi bahwa seleksi terhadap
Kepsek harus obyektif dan guru-guru yang dipromosikan menjadi Kepsek adalah
guru yang berprestasi. Begitu juga dengan Wakil Kepsek harus memiliki prestasi
sebelaum dipromosikan jadi wakil Kepsek. Selama ini yang terjadi malah tidak
sesuai dengan fakta dan kenyataan. Akibatnya mutu dan kualitas pendidikan
semakin merosot karena dipimpin oleh orang yang tidak berpestasi. Konsekuensinya
seseorang yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepsek akan lebih sulit naik
pangkat, begitu juga dengan wakil Kepsek lebih sulit naik pangkat apabila
dibandingkan dengan guru yang memenuhi jam mengajar 24 jam ke atas. Untuk
jabatan kepsek unsur utama hanya 25
persen dan unsur penunjang 75 persen, wakil kepsek unsur utama 50 persen dan 50
persen unsur penunjang. Karena itu semua aturan-aturan haraus dipedomani,
dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Sekolah harus menciptakan iklim yang
kondusif yang mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap peningkatan pelayanan
mutu pendidikan. Guru, Kepsek dan Pengawas harus semakin banyak berkarya,
menulis dan mempublikasikan hasil-hasil penelitiannya. ( tulisan ini dibimpun
dari berbagai sumber relevan: Penulis Tiinggal di Kota Jambi).
No comments:
Post a Comment