Malas Meneliti, Guru
Terbelenggu Pada Zona Kritis

Oleh: Nelson Sihaloho
Rasional
Penilaian Angka Kredit untuk guru salah satu yang paling
prioritas sebagai unsur utama adalah unsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) yakni Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang diolah menjadi
sebuah Karya Tulis Ilmiah (KTI). Kenyataan yang ditemukan di lapangan
membuktikan bahwa tidak sedikit guru yang merasa kurang mampu melaksanakan
kegiatan pengembangan profesinya yang mengakibatkan berimbas pada peningkatan
karirnya sebagai guru professional. Padahal permasalahan PTK berkaitan dengan
proses belajar yang diemban guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Permasalahan yang berkaitan kemampuan guru seperti kurangnya
kemampuan mengembangkan materi ajar, kurangnya kemampuan dan pemahaman
menerapkan metode atau strategi pembelajaran yang tepat, kurangnya kemampuan
dalam manajemen kelas, dan kurangnya kemampuan dalam menyusun alat penilaian
sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Salah satu bentuk KTI yang menjadi persyaratan guru dalam
menjalankan tugas profesionalismenya adalah KTI hasil penelitian perorangan
(PTK). Itulah sebabnya KTI sering
diidentikkan sebagai laporan dari kegiatan nyata yang dilakukan oleh para guru
di kelasnya dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran. Dengan melakukan
penelitian, maka para guru telah melakukan salah satu tugasnya dalam mengembangkan
tugas profesionalnya.
Laporan PTK yang ditulis dalam bentuk KTI apabila dilakukan dengan baik dan benar akan
mendapat penghargaan berupa angka kredit. Kemudian angka kredit tersebut dapat
digunakan untuk melengkapi persyaratan kenaikan golongan kepangkatannya. Kenyataan
di lapangan membuktikan bahwa banyak guru meski sudah S2 tidak melakukan PTK
bahkan “terlena” dengan embel-embel gelar magisternya tanpa melakukan
penelitian dalam tugasnya.menjalankan tugas profesi guru. Seorang guru harus
rajin membaca, menulis, menghargai waktu, tidak terjebak dalam rutinitas kerja, kreatif dan inovatif, memahami
tugasnya,
Selain itu tahun 2013 mulai
diberlakukan peraturan baru tentang jabatan fungsional dan angka kredit guru
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 16 Tahun 2009. Dalam Permenpan
itu disebutkan, agar menjadi profesional maka guru harus melakukan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB), antara lain dengan mengembangkan diri, membuat
publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Para guru tidak akan bisa naik pangkat apabila
tidak melakukan PKB. Hal demikian tentu berimbas pada guru bahkan ditandai
dengan semakin banyaknya guru yang resah karena Permenpan tersebut.
Berdasarkan
pengalaman dan pengamatan penulis banyak guru yang terbelenggu dalam
tugas rutinitasnya, tahun berganti tahun sekelumit tulisan dan karyapun tidak
pernah ditelorkan oleh guru tersebut. Ironisnya banyak guru ( guru pertama
penerima sertifikasi-red) ketika
dimulainya sertifikasi jabatan untuk guru hingga detik ini secuil
karyapun tidak pernah ditelorkannya. Bisa dibayangkan selama 6 tahun
mendapatkan tunjangan sertifikasi pengembangan profesi guru tersebut jalan
ditempat.
Selain itu banyak
persoalan dilapangan menyangkut tentang kinerja guru. Persoalan-persoalan yang
timbul dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhi, baik internal maupun
eskternal. Menurut Saodi, dkk (2010), beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja
guru seperti kepribadian dan dedikasi, pengembangan profesi, kemampuan mengajar,
komunikasi, hubungan dengan masyarakat, kedisiplinan; kesejahteraan serta iklim
kerja.
Lebih menghawatikan lagi, pemberlakuan regulasi baru
tersebut semestinya para guru sudah siap
khususnya para guru yang berlabel S1dan S2. Sebab tidak mungkin medapatkan
gelar Sarjana dan Magister bila tidak mampu menulis karya ilmiah. Selain itu
para kepala sekolah berlabel S2 juga justeru tidak bisa memberi contoh kepada
guru-guru dalam menulis karya ilmiah.
Kepala sekolah seharusnya mampu melaksanakan tugas dan
fungsi kepemimpinannya dengan optimal sesuai tuntutan kompetensi yang
dipersyaratkan terutama dalam membimbing guru melakukan PTK/ KTI. Menurut Akadun (Saodi, dkk, 2010) menyatakan ada lima penyebab rendahnya profesionalisme
guru. Kelima masalah itu yakni, masih banyak guru yang tidak menekuni
profesinya secara total. rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan
etika profesi keguruan, pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih
setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Masih belum
smootnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada
calon guru serta masih belum berfungsinya PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan
profesionalisme anggotanya.
Menunggu
Sanksi
Tuntutan
profesionalisme guru memang memerlukan upaya untuk terus mengembangkan sikap
profesional, melalui peningkatan kapasitas guru agar makin mampu mengembangkan
profesinya dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Menurut Roland S. Barth (1990:49)
menjelaskannya sebagai berikut” The
crux of teachers’ professional growth, I feel, is the development of a capacity
to observe and analyze the consequences for students of different teaching
behaviour and materials, and to learn to make continous modification of
teaching on the basis of cues student convey”. Mengacu pada uraian diatas maka
dalam menjalankan tugasnya akan dihadapkan pada dua hal yang terkait dan
integral serta tidak bisa dipisahkan
yaitu pengembangan profesi berkelanjutan (PKB) dan penilaian kinerja guru
(PKG).
Aturan
yang mendasari yakni Permen PANRB No. 16 Tahun 2010, Permendiknas No.35 Tahun
2010 serta BKN Tahun 2010 tentang jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya akan menjadi acuan penting dalam
menentukan karir kepangkatan/golongan guru termasuk didalamnya tetang sanksi
terhadap guru yang tidak naik pangkat tepat waktu. Masa penilaian yang kini
telah memasuki tahun ke 4 menjadi isyarat tahun-tahun klimaks masa sulit bagi
sebagian guru di tanah air.
Guru
selama ini terbiasa dengan ketidakpedulian dalam mengembangkan kinerjanya
terutama para oknum Kepala Sekolah juga tidak mampu menjadi suri teladan dalam
membimbing serta membina guru dalam menulis KTI. Akibatnya oknum kepala sekolah
kredibilitasnya sering dipertanyakan oleh berbagai kalangan terutama
kemampuannya dalam mengembangkan profesi guru.
Hal yang sangat penting dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemdikbuddasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi
Birokrasi (Kemen PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sosialiasai
“warning” atau peringatan terhadap Pengawas, Kepala Sekolah dan guru.
Pada tahun 2017 aturan sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan serta
ditegakkan dimana diduga banyak pengawas sekolah yang telah mendapatkan surat
peringatan dan pemberhentian dari terkait surat tersebut “dibuang dan dimasukan
dalam tong sampah”.
Padahal surat peringatan dan sanksi
tersebut juga kelak akan diperlukan sebagai bukti otentik lampiran apabila
pembebasan tugas sementara dan hukuman telah selesai dijalani untuk diproses
kembali pada jabatan semula. Dedikasi yang tinggi dari pengawas, kepala sekolah
dan guru sangat diperlukan agar bisa keluar dari “zona kritis” sehinga tidak
terkena sanksi dari pihak-pihak terkait khususnya yang menyangkut tentang
penilaian kinerja pengawas, kepala sekolah maupun guru. Adapun sanksi terhadap
guru sebagaimana terdapat dalam aturan dalah : Guru
yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang
dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau dianggap melaksanakan beban
kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja,
padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan
mendapatkan sanksi sebagai berikut, dihilangkan
haknya untuk mendapat tunjangan profesi; dihilangkan haknya
untuk mendapat tunjangan fungsional; dan dihilangkan
haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
Guru yang terbukti
memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan
mendapatkan sanksi: diberhentikan
sebagai guru; wajib mengembalikan seluruh
tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; wajib mengembalikan
seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai
guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan
penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Pejabat yang berwenang
memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak
untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per
minggu. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan
sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan
maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja
guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka per minggu. Menteri selaku
pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru
bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan
Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum. Pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian
sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
Dalam hal guru atau kepala
sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung
memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru
yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah
mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
Cara Praktis Melakukan PTK
PTK adalah terjemahan
dari bahasa Inggris “classroom action research”, yang saat ini sedang
berkembang dengan pesatnya di negara-negara maju seperti Inggris, Amerika,
Australia, Canada. McNiff (1999: 1) dalam bukunya yang berjudul Action
Research Principles and Practice memandang PTK sebagai bentuk
penelitian reflektif yang dilakukan oleh guru sendiri yang hasilnya dapat
dimanfaatkan sebagai alat untuk pengembangan kurikulum, pengembangan sekolah,
pengembangan keahlian mengajar, dan sebagai salah satu bentuk
evaluasi diri guru. Dalam PTK guru dapat meneliti sendiri praktek
pembelajaran yang dilakukannya di kelas. Penelitian tindakan kelas
juga dapat menjembatani kesenjangan antara teori dan praktek pendidikan.
Hal ini terjadi karena guru setelah meneliti kegiatannya sendiri, dikelasnya
sendiri dengan melibatkan siswa sendiri, melalui sebuah tindakan-tindakan yang direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, maka guru akan memperoleh umpan balik
yang sistematik mengenai apa yang selama ini selalu dilakukan
dalam kegiatan belajar-mengajar. Secara singkat PTK dapat didefinisikan
sebagai: “suatu bentuk penelitian yang bersifat reflektif dengan
melakukan tindakan-tindakan tertentu agar dapat memperbaiki
dan atau meningkatkan praktek-praktek pembelajaran di kelas
secara lebih profesional.” Tujuan melakukan penelitian tindakan kelas
yang paling lugas adalah untuk peningkatan dan atau perbaikan praktek
pembelajaran yang seharusnya dilakukan oleh guru. McNiff, et.el menegaskan
bahwa dasar utama bagi dilaksanakannya Penelitian Tindakan Kelas adalah
untuk perbaikan. Kata perbaikan di sini terkait dan memiliki konteks dengan
proses pembelajaran. Sedangkan Borg (1986) menyebutkan secara eksplisit bahwa
tujuan utama dalam penelitian tindakan ialah pengembangan keterampilan
guru berdasarkan pada persoalan-persoalan pembelajaran yang dihadapi oleh
guru dikelasnya sendiri, dan bukan bertujuan untuk pencapaian
pengetahuan umum dalam bidang pendidikan. Rapoport (1970) antara lain menyatakan
bahwa penelitian tindakan memiliki kepedulian terhadap pemecahan
persoalan-persoalan praktik yang dihadapi oleh manusia dalam pekerjaannya
sehari-hari. Elliott (1992), proses reformasi kurikulum secara teoritik
tidak netral. Sebaliknya, proses itu akan dipengaruhi oleh gagasan-gagasan
yang saling berhubungan mengenai hakikat pendidikan, pengetahuan, dan
pengajaran. Penelitian tindakan kelas dapat membantu guru untuk lebih dapat
memahami hakikat tersebut secara empirik, dan bukan hanya sekedar
pemahaman yang bersifat teoritik. McNiff, et.el menyatakan bahwa dalam
penelitian tindakan kelas guru ditantang untuk memiliki keterbukaan
terhadap pengalaman dan proses-proses pembelajaran yang baru. Ada petunjuk praktis dari McNiff yang
perlu diperhatikan yakni; Berangkatlah dari persoalan
yang kecil dahulu, Rencanakan penelitian tindakan itu secara cermat, Susunlah jadwal
yang realistic; Libatkan pihak lain,. Buatlah pihak lain yang terkait terinformasi,. Ciptakan sistem umpan balik, Buatlah jadwal penulisan. Adapun
bentuk-bentuk penelitian tindakan kelas menurut Oja dan
Smulyan (1989) dibedakan atas empat bentuk penelitian
tindakan, yaitu: Guru sebagai peneliti, Penelitian Tindakan Kolaboratif,
Simultan-Terintegrasi serta Adminstrasi Sosial Eksperimental. Untuk itu agar
lebih praktis dan simple guru harus melaksanakan langsung penelitian dikelasnya
sesuai dengan apa yang ditelitinya. Dalam aspek ini berlaku “ tulis yang anda
kerjakan, kerjakanlah yang anda tulis. Sebuah pengalaman penulis menujukkan
bahwa tanpa ada kemauan yang kuat, kesadaran akan kelemahan yang dimiliki oleh
guru , belajar dari pengalaman, sering belajar kepada orang-orang yang lebih
tinggi ilmu dengan kita maka kita akan bisa keluar dari belenggu zona kritis.
Sesulit apapun rintangan yang dihadapi oleh guru dilapangan bila dikerjakan
dengan baik semua hambatan akan berbuah
kemajuan yaitu mampu menghasilkan karya-karya inovatif.
(Dihimpun dari berbagai sumber, penulis adalah guru SMP Negeri 11 Kota Jambi).
No comments:
Post a Comment