Monday, May 16, 2016

GURU MALAS MENELITI TERBELENGGU

Malas Meneliti, Guru Terbelenggu Pada Zona Kritis
Description: C:\Users\seven\Pictures\IMG20160229160413.jpg
Oleh: Nelson Sihaloho
Rasional
Penilaian Angka Kredit untuk guru salah satu yang paling prioritas sebagai unsur utama adalah unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yakni Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang diolah menjadi sebuah Karya Tulis Ilmiah (KTI). Kenyataan yang ditemukan di lapangan membuktikan bahwa tidak sedikit guru yang merasa kurang mampu melaksanakan kegiatan pengembangan profesinya yang mengakibatkan berimbas pada peningkatan karirnya sebagai guru professional. Padahal permasalahan PTK berkaitan dengan proses belajar yang diemban guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Permasalahan yang berkaitan kemampuan guru seperti kurangnya kemampuan mengembangkan materi ajar, kurangnya kemampuan dan pemahaman menerapkan metode atau strategi pembelajaran yang tepat, kurangnya kemampuan dalam manajemen kelas, dan kurangnya kemampuan dalam menyusun alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Salah satu bentuk KTI yang menjadi persyaratan guru dalam menjalankan tugas profesionalismenya adalah KTI hasil penelitian perorangan (PTK). Itulah sebabnya KTI  sering diidentikkan sebagai laporan dari kegiatan nyata yang dilakukan oleh para guru di kelasnya dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran. Dengan melakukan penelitian, maka para guru telah melakukan salah satu tugasnya dalam mengembangkan tugas profesionalnya.
Laporan PTK yang ditulis dalam bentuk KTI  apabila dilakukan dengan baik dan benar akan mendapat penghargaan berupa angka kredit. Kemudian angka kredit tersebut dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan kenaikan golongan kepangkatannya. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa banyak guru meski sudah S2 tidak melakukan PTK bahkan “terlena” dengan embel-embel gelar magisternya tanpa melakukan penelitian dalam tugasnya.menjalankan tugas profesi guru. Seorang guru harus rajin membaca, menulis, menghargai waktu, tidak terjebak dalam rutinitas kerja, kreatif dan inovatif, memahami tugasnya,
Selain itu tahun 2013 mulai diberlakukan peraturan baru tentang jabatan fungsional dan angka kredit guru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 16 Tahun 2009. Dalam Permenpan itu disebutkan, agar menjadi profesional maka guru harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), antara lain dengan mengembangkan diri, membuat publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Para guru tidak akan bisa naik pangkat apabila tidak melakukan PKB. Hal demikian tentu berimbas pada guru bahkan ditandai dengan semakin banyaknya guru yang resah karena Permenpan tersebut.
Berdasarkan  pengalaman dan pengamatan penulis banyak guru yang terbelenggu dalam tugas rutinitasnya, tahun berganti tahun sekelumit tulisan dan karyapun tidak pernah ditelorkan oleh guru tersebut. Ironisnya banyak guru ( guru pertama penerima sertifikasi-red)  ketika dimulainya sertifikasi jabatan untuk guru hingga detik ini secuil karyapun tidak pernah ditelorkannya. Bisa dibayangkan selama 6 tahun mendapatkan tunjangan sertifikasi pengembangan profesi guru tersebut jalan ditempat.
Selain itu banyak persoalan dilapangan menyangkut tentang kinerja guru. Persoalan-persoalan yang timbul dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhi, baik internal maupun eskternal. Menurut Saodi, dkk (2010), beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru seperti kepribadian dan dedikasi, pengembangan profesi, kemampuan mengajar, komunikasi, hubungan dengan masyarakat, kedisiplinan; kesejahteraan serta iklim kerja.
Lebih menghawatikan lagi, pemberlakuan regulasi baru tersebut  semestinya para guru sudah siap khususnya para guru yang berlabel S1dan S2. Sebab tidak mungkin medapatkan gelar Sarjana dan Magister bila tidak mampu menulis karya ilmiah. Selain itu para kepala sekolah berlabel S2 juga justeru tidak bisa memberi contoh kepada guru-guru dalam menulis karya ilmiah.
Kepala sekolah seharusnya mampu melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinannya dengan optimal sesuai tuntutan kompetensi yang dipersyaratkan terutama dalam membimbing guru melakukan PTK/ KTI.  Menurut Akadun (Saodi, dkk, 2010) menyatakan  ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru. Kelima masalah itu yakni, masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total. rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Masih belum smootnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru serta masih belum berfungsinya PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Menunggu Sanksi
Tuntutan profesionalisme guru memang memerlukan upaya untuk terus mengembangkan sikap profesional, melalui peningkatan kapasitas guru agar makin mampu mengembangkan profesinya dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Menurut Roland S. Barth (1990:49) menjelaskannya sebagai berikut”   The crux of teachers’ professional growth, I feel, is the development of a capacity to observe and analyze the consequences for students of different teaching behaviour and materials, and to learn to make continous modification of teaching on the basis of cues student convey”. Mengacu pada uraian diatas maka dalam menjalankan tugasnya akan dihadapkan pada dua hal yang terkait dan integral  serta tidak bisa dipisahkan yaitu pengembangan profesi berkelanjutan (PKB) dan penilaian kinerja guru (PKG).
Aturan yang mendasari yakni Permen PANRB No. 16 Tahun 2010, Permendiknas No.35 Tahun 2010 serta BKN Tahun 2010 tentang jabatan  fungsional guru dan angka kreditnya akan menjadi acuan penting dalam menentukan karir kepangkatan/golongan guru termasuk didalamnya tetang sanksi terhadap guru yang tidak naik pangkat tepat waktu. Masa penilaian yang kini telah memasuki tahun ke 4 menjadi isyarat tahun-tahun klimaks masa sulit bagi sebagian guru di tanah air.
Guru selama ini terbiasa dengan ketidakpedulian dalam mengembangkan kinerjanya terutama para oknum Kepala Sekolah juga tidak mampu menjadi suri teladan dalam membimbing serta membina guru dalam menulis KTI. Akibatnya oknum kepala sekolah kredibilitasnya sering dipertanyakan oleh berbagai kalangan terutama kemampuannya dalam mengembangkan profesi guru.  Hal yang sangat penting dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah  (Kemdikbuddasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan  sosialiasai  “warning” atau peringatan terhadap Pengawas, Kepala Sekolah dan guru. Pada tahun 2017 aturan sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan serta ditegakkan dimana diduga banyak pengawas sekolah yang telah mendapatkan surat peringatan dan pemberhentian dari terkait surat tersebut “dibuang dan dimasukan dalam tong sampah”.
Padahal surat peringatan dan sanksi tersebut juga kelak akan diperlukan sebagai bukti otentik lampiran apabila pembebasan tugas sementara dan hukuman telah selesai dijalani untuk diproses kembali pada jabatan semula. Dedikasi yang tinggi dari pengawas, kepala sekolah dan guru sangat diperlukan agar bisa keluar dari “zona kritis” sehinga tidak terkena sanksi dari pihak-pihak terkait khususnya yang menyangkut tentang penilaian kinerja pengawas, kepala sekolah maupun guru. Adapun sanksi terhadap guru sebagaimana terdapat dalam aturan dalah : Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau dianggap  melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut,  dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi; dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional; dan dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi:  diberhentikan sebagai guru; wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka per minggu.  Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.  Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
Dalam hal guru atau kepala sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
Cara Praktis Melakukan PTK

PTK adalah terjemahan  dari bahasa Inggris “classroom action research”, yang saat ini sedang berkembang dengan pesatnya di negara-negara maju seperti Inggris, Amerika, Australia, Canada. McNiff (1999: 1) dalam bukunya yang berjudul Action Research  Principles and Practice memandang PTK sebagai  bentuk penelitian reflektif yang dilakukan oleh guru sendiri yang hasilnya  dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk pengembangan kurikulum, pengembangan sekolah, pengembangan keahlian mengajar, dan sebagai  salah  satu bentuk  evaluasi  diri  guru. Dalam PTK guru dapat meneliti sendiri praktek pembelajaran yang  dilakukannya di kelas. Penelitian  tindakan kelas juga dapat menjembatani kesenjangan  antara teori dan praktek pendidikan. Hal ini terjadi karena  guru setelah meneliti kegiatannya sendiri, dikelasnya sendiri dengan melibatkan siswa sendiri, melalui sebuah tindakan-tindakan yang direncanakan,  dilaksanakan, dievaluasi, maka guru akan memperoleh umpan balik  yang  sistematik mengenai  apa yang selama ini selalu dilakukan dalam kegiatan belajar-mengajar. Secara singkat PTK dapat didefinisikan sebagai: “suatu bentuk penelitian yang bersifat reflektif dengan  melakukan  tindakan-tindakan tertentu  agar dapat memperbaiki dan atau  meningkatkan  praktek-praktek pembelajaran  di kelas secara lebih profesional.” Tujuan melakukan penelitian tindakan kelas  yang paling lugas adalah untuk peningkatan dan atau perbaikan praktek  pembelajaran  yang seharusnya dilakukan oleh guru. McNiff, et.el menegaskan bahwa dasar utama bagi dilaksanakannya  Penelitian Tindakan Kelas adalah untuk perbaikan. Kata perbaikan di sini terkait dan memiliki konteks dengan proses pembelajaran. Sedangkan Borg (1986) menyebutkan secara eksplisit bahwa tujuan  utama dalam penelitian tindakan ialah pengembangan  keterampilan guru berdasarkan pada persoalan-persoalan pembelajaran yang  dihadapi oleh  guru dikelasnya sendiri, dan bukan bertujuan untuk  pencapaian pengetahuan umum dalam bidang pendidikan. Rapoport (1970) antara lain menyatakan bahwa penelitian tindakan memiliki kepedulian terhadap  pemecahan  persoalan-persoalan praktik yang dihadapi oleh manusia dalam pekerjaannya  sehari-hari. Elliott (1992), proses reformasi kurikulum secara teoritik tidak  netral. Sebaliknya, proses itu akan dipengaruhi oleh gagasan-gagasan yang saling berhubungan mengenai hakikat pendidikan, pengetahuan,  dan pengajaran. Penelitian tindakan kelas dapat membantu guru untuk lebih dapat memahami  hakikat tersebut secara empirik, dan bukan hanya sekedar pemahaman yang bersifat teoritik. McNiff, et.el menyatakan bahwa dalam penelitian tindakan kelas guru ditantang untuk memiliki  keterbukaan terhadap pengalaman dan proses-proses pembelajaran yang  baru.  Ada  petunjuk praktis dari McNiff yang perlu diperhatikan yakni;  Berangkatlah dari persoalan yang kecil dahuluRencanakan penelitian tindakan itu secara cermat, Susunlah jadwal yang realistic; Libatkan pihak lain,. Buatlah pihak lain yang terkait terinformasi,. Ciptakan sistem umpan balik, Buatlah jadwal penulisan. Adapun bentuk-bentuk penelitian tindakan kelas menurut Oja dan  Smulyan  (1989) dibedakan atas  empat bentuk penelitian tindakan, yaitu: Guru sebagai peneliti, Penelitian Tindakan Kolaboratif, Simultan-Terintegrasi serta Adminstrasi Sosial Eksperimental. Untuk itu agar lebih praktis dan simple guru harus melaksanakan langsung penelitian dikelasnya sesuai dengan apa yang ditelitinya. Dalam aspek ini berlaku “ tulis yang anda kerjakan, kerjakanlah yang anda tulis. Sebuah pengalaman penulis menujukkan bahwa tanpa ada kemauan yang kuat, kesadaran akan kelemahan yang dimiliki oleh guru , belajar dari pengalaman, sering belajar kepada orang-orang yang lebih tinggi ilmu dengan kita maka kita akan bisa keluar dari belenggu zona kritis. Sesulit apapun rintangan yang dihadapi oleh guru dilapangan bila dikerjakan dengan baik semua hambatan akan berbuah  kemajuan yaitu mampu menghasilkan karya-karya inovatif. (Dihimpun dari berbagai sumber, penulis adalah guru SMP Negeri 11 Kota Jambi). 

No comments:

Post a Comment