Penilaian Kinerja Kepsek,
Realita dan Tuntutan Transparansi

Oleh: Nelson
Sihaloho
Rasional
Kebijakan
strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri. Rasionalitas pengembangan profesionalitas merespons tuntutan yuridis
formal yakni memantapkan komitmen,
meningkatkan mutu kinerja, meningkatkan tanggung jawab profesi serta memberikan yang terbaik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ihwal inilah
yang mendasari bahwa adanya perubahan paradigma dimana selama ini Kepala
Sekolah adalah pemegang jabatan serta berubah fungsi mendapat tugas tambahan. Berkenan dengan hal tersebut Pengangkatan, Penilaian, Mutasi,
dan Pemberhentian Seorang Kepala Sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 28
Tahun 2010. Dua hal pokok penting yang perlu diperhatikan oleh instansi terkait
adalah penyiapan kepala sekolah, Penilaian akseptabilitas, pengangkatan, masa
tugas, mutasi dan pemberhentian serta Penyiapan
Kepala sekolah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh
lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ditegaskan juga bahwa
sebelum rekrutmen, pemerintah daerah wajib merujuk pada proyeksi kebutuhan
2 (dua) tahun mendatang. Proyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala
Sekolah/Madrasah (KS/M) dapat dibuat
berdasarkan banyaknya sekolah/madrasah yang ada, sekolah/madrasah tambahan baru
untuk dua tahun ke depan, dan banyaknya sekolah/madrasah yang re-grouping,
sehingga jumlah sekolah/madrasah menjadi berkurang, dikurangi dengan jumlah
KS/M yang ada. Intinya adalah dangan
memperhitungkan pengurangan KS/M yang disebabkan oleh diantaranya berhenti atas permohonan sendiri, masa
penugasan berakhir, mencapai batas usia pensiun, diangkat pada jabatan lain,
dikenakan hukuman disiplin, dinilai berkinerja kurang, sakit atau berhalangan
tetap, tugas belajar serta meninggal dunia. Adapun
sistem rekrutmen meliputi; Pengusulan guru sebagai calon KS/M; dilakukan
melalui pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan
pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan
dapat diusulkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian
Agama. Seleksi administratif; dilakukan melalui penilaian terhadap dokumen yang
membuktikan bahwa pelamar bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi
calon KS/M. Seleksi administratif dilakukan
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian agama wilayah
kabupaten/kota melalui panitia seleksi yang ditunjuk dan ditetapkan. Seleksi
akademik; dilakukan melalui penilaian kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap
kompetensi KS/M sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seleksi akademik
dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan. Pendidikan dan pelatihan
calon KS/M dilaksanakan dengan kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal
100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal
selama 3 (tiga) bulan. Alokasi waktu dan programnya yakni; In service learning 1 yang diselenggarakan
dalam durasi minimal 70 jam @ 45 menit; On the Job Learning (OJL) dilaksanakan
selama minimal 3 bulan atau setara dengan minimal 200 jam (150 jam di sekolah/madrasahnya
dan 50 jam di sekolah lain) serta In service learning 2 berdurasi minimal 30
Jam @ 45 menit diselenggarakan dalam bentuk penilaian portofolio dan presentasi
refleksi hasil kegiatan OJL. Untuk Penilaian
akseptabilitas, pengangkatan, masa tugas, mutasi, dan pemberhentian KS/M
yakni; Penilaian akseptabilitas bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan
sekolah/ madrasah tempat yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
Penilaian akseptabilitas dilakukan oleh tim pertimbangan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Anggota tim pertimbangan berasal
dari unsur Pengawas Sekolah/Madrasah
(PS/M) dewan pendidikan, dan pemangku
kepentingan lainnya. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/ madrasah
membuat rekomendasi kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan dengan
disertai penjelasan pendukung. Masa tugas seorang kepala sekolah adalah 4
(empat) tahun terhitung mulai tanggal penetapan pengangkatan. Jika memiliki
penilaian kinerja istimewa, KS/M tersebut dapat ditugaskan kembali di
sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah. Mutasi
kepala sekolah dapat dilakukan setelah seorang KS/M melaksanakan tugas
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Apabila
seorang KS/M dipindahtugaskan sebelum habis masa tugas, masa tugas di tempat
yang baru merupakan kumulatif dengan masa tugas sebelumnya serta Pemberhentian
seorang KS/M dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara
sekolah/madrasah.
Menilai Kinerja Guru
Dalam menjalankan tugasnya
Kepala Sekolah salah satu tugas pokoknya adalah melakukan penilaian kinerja
guru (PK Guru). PK Guru) dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah.
Namun apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri misalnya
disebabkan jumlah guru yang terlalu banyak, maka kepala sekolah/madrasah dapat
menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) atau guru lain yang memenuhi persyaratan sebagai penilai. Seorang
penilai PK Guru melakukan penilaian kinerja guru terhadap 5 s.d 10 orang guru
pertahun. Kepala Sekolah/madrasah
otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru jika yang bersangkutan memenuhi
persyaratan. Apabila jumlah Guru di sekolah lebih 10 orang, maka perlu tambahan
petugas Penilai. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat
ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi
pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Adapun penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan
setempat. Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru
dengan ikhtisar, Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal
10 guru, Apabila jumlah Guru di sekolah lebih 10 orang, maka perlu tambahan
petugas Penilai. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10
guru yang dapat dinilai per tahun. Khusus Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah,
Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai, Berlaku sanksi – sanksi
bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. Secara
rinci seorang penilai PK Guru harus memenuhi persyaratan-persayaratan sebagai
berikut yakni Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai, memiliki Sertifikat
Pendidik (sudah bersertifikasi), Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai
dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan
dinilai. Artinya, penilai hanya boleh melaksanakan PK Guru terhadap guru yang
mengampu bidang studi yang sesuai dengan latar belakang akademis penilai atau
sesuai dengan bidang studi yang diampu penilai (jika penilai adalah seorang
guru/kepala sekolah/madrasah). Jika tidak ada Kepala Sekolah/madrasah, Guru
Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki latar
belakang bidang studi yang sesuai dengan guru yang akan dinilai, maka penilaian
kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria
sebagai penilai dari Sekolah lain yang memenuhi persyaratan. Persyaratannya
adalah Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai, memiliki komitmen tinggi untuk
berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. Memahami penilaian kinerja guru dan
dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala
sekolah/madrasah dan telah mengikuti pelatihan PK Guru dibuktikan dengan
sertifikat pelatihan (legalitas) dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta
PKB. Kepala sekolah yang tidak lulus
dalam pelatihan PK Guru tidak berhak melakukan penilaian dalam PK guru. Kepala
sekolah tersebut hanya berhak menandatangani hasil PK guru di sekolahnya. Akan
tetapi jika persyaratan pada poin 3 diatas tidak terpenuhi, artinya tidak ada
penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka PK Guru dapat dilakukan oleh
penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan
penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru
yang akan dinilai bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh
Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja
penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan
dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan
sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan
PK Guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan
cara melawan hukum. Sanksi tersebut yakni, Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala
Sekolah dan/atau Pengawas, Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak
yang bersangkutan melakukan proses PK Guru, serta bagi guru wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang
pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang
dihasilkan dari PK Guru.
Realita dan Transparansi
Hingga saat ini pelaksanaan Penilaian
terhadap Kepala Sekolah dan PK guru realitanya belum mengacu pada
prinsip-prinsip transparansi bahkan diduga banyak Kepala Sekolah tidak memahami
tugas dan pokok fungsinya sebagai Penilai. Tidak dapat dipungkiri Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 perlu disempurnakan sehingga sistem penugasan guru
mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dapat berjalan dengan baik
berlaku axas realita dan kepatutan, transparansi bahwa pangkat dan golongan
yang ebih tinggilah yang peling berhak menilai kinerja guru bukan sebaliknya
pangkat.golongan lebih rendah menilai
pangkat/golongan lebih tinggi. Berdasarkan fakta dan realita dilapangan masih
banyak kejanggalan-kejanggalan dalam menempatkan seorang Kepala Sekolah
diantaranya, Kepala Sekolah sudah diangkat menjadi pengawas malah diangkat lagi
menjadi Kepala Sekolah. Kepala sekolah sudah habis masa tugasnya satu periode malah masih bercokol disekolah
yang sama menjadi kepala sekolah. Sejumlah kepala sekolah juga enggan kembali
menjadi guru. Diduga banyak kepala sekolah tidak menjalankan prinsip-prinsip
transparan anggaran dalam mengelola anggaran sekolah sehingga berakibat
munculnya “gap-gap kroni-kroni” kepala sekola
dilingkungan sekolah. Sejumlah kepala sekolah juga diduga melakukan
praktik curang terhadap anggaran sekolah. Pungutan-pungutan yang tidak jelas
juntrngannya tanpa dasar hukum yang jelas juga masih sering ditemukan
praktiknya di sekolah. Miris dan ironis memang, seringkali para orangtua resah
dan mengeluhkan adanya kegiatan praktik-praktik kuang baik dilingkungan sekolah
apalagi terus berulangkali dilakukan dengan berdalih “infaq atau sumbangan
sukarela”. Semoga dimasa mendatang perbaikan terhadap iklim sekolah yang lebih
kondusif, nyaman dan menyenangkan dapat terlaksana dengan baik mengacu pada
realita penilaian kinerja kepsek dengan mengedepankan prinsip transparansi
anggaran dalam menjalankan tugas tambahannya. (tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber relevan).
No comments:
Post a Comment