Monday, May 16, 2016

PENILAIAN KINERJA KEPSEK

Penilaian Kinerja Kepsek,
Realita dan Tuntutan Transparansi
Description: D:\Pictures\NELSON TERABRU.jpg
Oleh: Nelson Sihaloho

Rasional
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri. Rasionalitas pengembangan  profesionalitas merespons tuntutan yuridis formal yakni  memantapkan komitmen, meningkatkan mutu kinerja, meningkatkan tanggung jawab  profesi serta memberikan yang terbaik untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa. Ihwal inilah yang mendasari bahwa adanya perubahan paradigma dimana selama ini Kepala Sekolah adalah pemegang jabatan serta berubah fungsi mendapat tugas tambahan. Berkenan dengan hal tersebut Pengangkatan, Penilaian, Mutasi, dan Pemberhentian Seorang Kepala Sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Dua hal pokok penting yang perlu diperhatikan oleh instansi terkait adalah penyiapan kepala sekolah, Penilaian akseptabilitas, pengangkatan, masa tugas, mutasi dan pemberhentian serta  Penyiapan Kepala sekolah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ditegaskan juga bahwa  sebelum rekrutmen, pemerintah daerah wajib merujuk pada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun mendatang. Proyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah (KS/M)  dapat dibuat berdasarkan banyaknya sekolah/madrasah yang ada, sekolah/madrasah tambahan baru untuk dua tahun ke depan, dan banyaknya sekolah/madrasah yang re-grouping, sehingga jumlah sekolah/madrasah menjadi berkurang, dikurangi dengan jumlah KS/M yang ada. Intinya adalah  dangan memperhitungkan pengurangan KS/M yang disebabkan oleh  diantaranya  berhenti atas permohonan sendiri, masa penugasan berakhir, mencapai batas usia pensiun, diangkat pada jabatan lain, dikenakan hukuman disiplin, dinilai berkinerja kurang, sakit atau berhalangan tetap, tugas belajar serta meninggal dunia. Adapun sistem rekrutmen meliputi; Pengusulan guru sebagai calon KS/M; dilakukan melalui pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama. Seleksi administratif; dilakukan melalui penilaian terhadap dokumen yang membuktikan bahwa pelamar bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi calon KS/M.  Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian agama wilayah kabupaten/kota melalui panitia seleksi yang ditunjuk dan ditetapkan. Seleksi akademik; dilakukan melalui penilaian kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi KS/M sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan. Pendidikan dan pelatihan calon KS/M dilaksanakan dengan kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. Alokasi waktu dan programnya yakni;  In service learning 1 yang diselenggarakan dalam durasi minimal 70 jam @ 45 menit; On the Job Learning (OJL) dilaksanakan selama minimal 3 bulan atau setara dengan minimal 200 jam (150 jam di sekolah/madrasahnya dan 50 jam di sekolah lain) serta In service learning 2 berdurasi minimal 30 Jam @ 45 menit diselenggarakan dalam bentuk penilaian portofolio dan presentasi refleksi hasil kegiatan OJL. Untuk Penilaian akseptabilitas, pengangkatan, masa tugas, mutasi, dan pemberhentian KS/M yakni; Penilaian akseptabilitas bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/ madrasah tempat yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan. Penilaian akseptabilitas dilakukan oleh tim pertimbangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Anggota tim pertimbangan  berasal dari unsur  Pengawas Sekolah/Madrasah (PS/M)  dewan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/ madrasah membuat rekomendasi kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan dengan disertai penjelasan pendukung. Masa tugas seorang kepala sekolah adalah 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal penetapan pengangkatan. Jika memiliki penilaian kinerja istimewa, KS/M tersebut dapat ditugaskan kembali di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah. Mutasi kepala sekolah dapat dilakukan setelah seorang KS/M melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.  Apabila seorang KS/M dipindahtugaskan sebelum habis masa tugas, masa tugas di tempat yang baru merupakan kumulatif dengan masa tugas sebelumnya serta Pemberhentian seorang KS/M dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara sekolah/madrasah.
Menilai Kinerja Guru
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Sekolah salah satu tugas pokoknya adalah melakukan penilaian kinerja guru (PK Guru). PK Guru) dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Namun apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri misalnya disebabkan jumlah guru yang terlalu banyak, maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau guru lain yang memenuhi persyaratan sebagai penilai.  Seorang penilai PK Guru melakukan penilaian kinerja guru terhadap 5 s.d 10 orang guru pertahun.  Kepala Sekolah/madrasah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan. Apabila jumlah Guru di sekolah lebih 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah.  Adapun penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat.  Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru, Apabila jumlah Guru di sekolah lebih 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. Khusus Penilaian Kinerja  Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah, Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai, Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. Secara rinci  seorang penilai PK Guru harus memenuhi persyaratan-persayaratan sebagai berikut yakni Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai, memiliki Sertifikat Pendidik (sudah bersertifikasi), Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai. Artinya, penilai hanya boleh melaksanakan PK Guru terhadap guru yang mengampu bidang studi yang sesuai dengan latar belakang akademis penilai atau sesuai dengan bidang studi yang diampu penilai (jika penilai adalah seorang guru/kepala sekolah/madrasah). Jika tidak ada Kepala Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki latar belakang bidang studi yang sesuai dengan guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memenuhi persyaratan. Persyaratannya adalah Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai, memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah dan telah mengikuti pelatihan PK Guru dibuktikan dengan sertifikat pelatihan (legalitas) dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB.  Kepala sekolah yang tidak lulus dalam pelatihan PK Guru tidak berhak melakukan penilaian dalam PK guru. Kepala sekolah tersebut hanya berhak menandatangani hasil PK guru di sekolahnya. Akan tetapi jika persyaratan pada poin 3 diatas tidak terpenuhi, artinya tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka PK Guru dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru yang akan dinilai bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.  Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK Guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut yakni, Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas, Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK Guru, serta bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK Guru.
Realita dan Transparansi

Hingga saat ini pelaksanaan Penilaian terhadap Kepala Sekolah dan PK guru realitanya belum mengacu pada prinsip-prinsip transparansi bahkan diduga banyak Kepala Sekolah tidak memahami tugas dan pokok fungsinya sebagai Penilai. Tidak dapat dipungkiri Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 perlu disempurnakan sehingga sistem penugasan guru mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dapat berjalan dengan baik berlaku axas realita dan kepatutan, transparansi bahwa pangkat dan golongan yang ebih tinggilah yang peling berhak menilai kinerja guru bukan sebaliknya pangkat.golongan  lebih rendah menilai pangkat/golongan lebih tinggi. Berdasarkan fakta dan realita dilapangan masih banyak kejanggalan-kejanggalan dalam menempatkan seorang Kepala Sekolah diantaranya, Kepala Sekolah sudah diangkat menjadi pengawas malah diangkat lagi menjadi Kepala Sekolah. Kepala sekolah sudah habis masa tugasnya  satu periode malah masih bercokol disekolah yang sama menjadi kepala sekolah. Sejumlah kepala sekolah juga enggan kembali menjadi guru. Diduga banyak kepala sekolah tidak menjalankan prinsip-prinsip transparan anggaran dalam mengelola anggaran sekolah sehingga berakibat munculnya “gap-gap kroni-kroni” kepala sekola  dilingkungan sekolah. Sejumlah kepala sekolah juga diduga melakukan praktik curang terhadap anggaran sekolah. Pungutan-pungutan yang tidak jelas juntrngannya tanpa dasar hukum yang jelas juga masih sering ditemukan praktiknya di sekolah. Miris dan ironis memang, seringkali para orangtua resah dan mengeluhkan adanya kegiatan praktik-praktik kuang baik dilingkungan sekolah apalagi terus berulangkali dilakukan dengan berdalih “infaq atau sumbangan sukarela”. Semoga dimasa mendatang perbaikan terhadap iklim sekolah yang lebih kondusif, nyaman dan menyenangkan dapat terlaksana dengan baik mengacu pada realita penilaian kinerja kepsek dengan mengedepankan prinsip transparansi anggaran dalam menjalankan tugas tambahannya. (tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber relevan).

No comments:

Post a Comment