Guru
Berkinerja dan Tuntutan Pengembangan Profesi

Oleh:
Nelson Sihaloho
Abstrak:
Sejalan
dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru di masa depan semakin kompleks dan menuntut guru untuk
senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan
kompetensinya. Guru juga dituntut untuk lebih dinamis dan kreatif dalam
mengembangkan profesinya. Dimasa depan guru bukan satu-satunya yang paling well
informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan.
Guru bukan
satu-satunya orang yang paling pandai di tengah-tengah siswanya. Apabila guru
tidak mampu memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian
cepat, maka guru akan terpuruk secara
profesional. Jika ini terjadi, maka ia akan kehilangan kepercayaan, baik dari
siswa, orang tua, maupun masyarakat.
Untuk
menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, maka guru perlu berpikir secara
antisipatif dan proaktif. Guru harus melakukan pembaharuan terhadap lmu dan
pengetahuan yang dimilikinya secara berkelanjutan. Guru wajib memahami
penelitian guna mendukung efektivitas pembelajaran yang menjadi tugas pokok fungsinya.
Dengan dukungan
dari hasil penelitian guru maka guru tidak terjebak pada praktik pembelajaran
yang menurut asumsinya sudah efektif, namun pada kenyataannya justru mematikan
kreativitas siswanya sendiri. Dukungan hasil penelitian yang mutakhir lebih memungkinkan
guru melakukan pembelajaran variatif. Guru berkinerja merupakan guru yang
secara terus menerus mengembangkan tugas profesionalismenya muali dari
merencanakan pembelajaran hingga membuat karya-karya inovatif.
Kata kunci: Guru, Kinerja dan Profesi
Pendahuluan
Tuntutan
terhadap guru professional berkinerja tinggi sudah menjadi sebuah kebutuhan.
Sebab guru memegang peranan penting dan strategis dalam penentuan tujuan pembelajaran.
Selain itu guru wajib menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.
Selengkap
apapun sarana prasarana pendidikan, kurikulum, media, sumber atau hebatnya
teknologi pendidikan semuanya tidak berarti apabila tidak dibarengi dengan
kinerja tinggi. Kinerja guru akan terlihat profesional jika guru mampu
mempersiapkan sendiri perangkat pengajaran yang menjadi tanggung
jawabnya.Menurut Nuraini (2009: 90) menyatakan bahwa harapan tersebut ternyata berbanding terbalik dengan
fakta yang ditemukan di lapangan.
Nuraini,
et.al, menyebutkan masih ditemukan guru yang memiliki kinerja yang rendah
dengan tidak menyusun sendiri silabus, rencana pembelajaran, tes yang
terstandar dan perangkat pengajaran lainnya. Sanusi dkk. (1999: 34) menjelaskan
bahwa kinerja guru dapat dirinci empat fungsi. Pertama, merencanakan PBM seperti perumusan tujuan instruksional,
menguraikan dan mendiskripsikan satuan pokok bahasan, merancang KBM, pemilihan
media dan sumber belajar serta penyusunan instrumen evaluasi.
Kedua
adalah melaksanakan dan memimpin PBM
mencakup kegiatan: pembimbingan
dan pengarahan PBM, pengaturan dan pengubahan
suasana belajar-mengajar, penetapan dan pengubahan urutan KBM. Ketiga, menilai
kemajuan belajar yang meliputi pemberian skor hasil evaluasi, pentransformasian
skor menjadi nilai serta penetapan peringkat. Keempat adalah guru menafsirkan
dan memanfaatkan berbagai informasi basil penilaian dan penelitian untuk
memecahkan masalah profesional kependidikan.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi utama
peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bermanfaat untuk mengembangkan potensi
individu dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat. Kemajuan hidup di
masyarakat akan diraih melalui terciptanya lulusan yang kompeten seiring dengan
tuntutan dunia kerja. Relevansinya kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas
gurunya sebagai pelaksana tugas pendidikan.
Kulaitas
guru terlihat dari kinerjanya dalam
melaksanakan tugas profesinya. Kinerja guru merupakan hasil kerja yang dicapainya sesuai
dengan wewenang dan tanggungjawab yang didasarkan pada pengetahuan, sikap, keterampilan, dan
motivasi dalam pelaksanaan tugas. Kinerja guru akan terpenuhi melalui motivasi
kerja guru itu sendiri.
Menuurt Megarry dan Dean, 1999:12-14 menyatakan, guru
sebagai pendidik profesional wajib mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan
profesionalnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas
dan fungsionalnya, karena “pendidikan masa datang menuntut keterampilan profesi
pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu
Surya, 2000:4 menyatakan dalam tingkatan operasional, guru merupakan
penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat institusional,
instruksional, dan eksperiensial. Lebih lanjut Depdikbud, 1994:63 menyatakan
“guru merupakan SDM yang mampu mendayagunakan faktor-faktor lainnya sehingga
tercipta PBM yang bermutu dan menjadi faktor utama yang menentukan mutu
pendidikan.
Guru harus terdidik dan terlatih secara akademik dan
profesional serta mendapat pengakuan formal sebagaimana mestinya dan profesi mengajar harus memiliki status profesi
yang membutuhkan pengembangan (Tilaar, 2001:142). Menurut Lengkanawati,
2006: 10 menyatakan program sertifikasi terhadap guru akan menjadi kontrol yang
mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya
dan memberikan layanan maksimal kepada para stakeholders. Menurut Raths
sebagaimana dikutip Sukmadinata, 2002:192, mengemukakan bahwa untuk menjadi
guru yang profesional dan berkualitas harus memiliki 12 kemampuan.
Kemampuan itu adalah: (1).Explaining,
informing, showing how, (2).Initiating, directing, administering,(3).Unifying
the group, (4) Giving security, (5) Clarifying attitudes, beliefs, problems,
(6) Dagnosing learning problems, (7) Making curriculum materials, (8)
Evaluating, recording, reporting, (9) Enrichment community activities, (10)
Organizing and arranging classroom, (11) participating in professional and
civic life, and (12) Participating in school activities. Ke 12 kemampuan
tersebut sebaiknya dapat diterapkan oleh para guru untuk menuju
profesionalisme. Guru yang profesional harus selalu kreatif dan produktif dalam
melakukan inovasi pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan (Danumihardja,
2001:39).
Peningkatan
Kinerja Sebuah Keharusan
Peningkatan motivasi kerja guru dalam melaksanakan
tugas-tugas pendidikan dalam organisasi pendidikan sangat penting dilakukan
oleh manajer pendidikan. Sweeney and McFarlin, 2002:83, menyimpulkan bahwa
motivasi merupakan “The Big Issue, … the most important issue in organizational
behavior”. Dalam konteks manajemen personalia, Deesler,1993:19, menyebut
motivasi sebagai “isu sentral dalam manajemen”.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa kondisi kerja para
guru, baik sifatnya fisik maupun non fisik masih belum memberikan derajat
kepuasan kerja sehingga mempengaruhi kinerja guru. Kondisi kerja berupa kelas
bocor, lantai pecah, kekurangan alat bantu, iklim hubungan guru kurang baik,
dan sebagainya merupakan faktor yang mempengaruhi kinerja dan kepuasaan kerja
guru. Kinerja guru tidak hanya ditunjukkan berupa hasil kerja, akan tetapi
termasuk perilaku kerja.
Menurut Murphy dan Cleveland, 1991:92, menyatakan
bahwa: “Job Performance should be defined in term of behavior or in term of the
results of behavior”. Dipertegas oleh Stoner
dan Wankel, 1993:159, bahwa kinerja merupakan hasil kerja secara nyata yang
ditunjukkan oleh individu. Lembaga Administrasi Negara, 1993:3, menyebut
performansi sebagai kinerja yaitu gambaran tentang tingkat pencapaian
pelaksanaan suatu kegiatan dalam mewujudkan sasaran.
Harley sebagaimana dikutip Siagian, 1996:14, menyebut
kinerja sebagai upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan untuk
menghasilkan keluaran dalam periode tertentu. Pendidikan bermutu memiliki
kaitan ke depan (forward linkage) dan kaitan ke belakang (backward
linkage). Forward linkage diartikan bahwa pendidikan bermutu merupakan
syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern, dan
sejahtera.
Backward linkage berarti bahwa pendidikan yang
bermutu tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, guru yang profesional,
sejahtera, dan bermartabat. Danim, 2002, mengungkapkan bahwa salah satu ciri
krisis pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work
performance) yang memadai. Kinerja guru belum sepenuhnya didukung derajat
penguasaan kompetensi yang memadai dan apabila masalah tersebut tidak diatasi
akan berakibat pada rendahnya mutu pendidikan.
Banyak
para ahli menyatakan, kepuasan kerja ditentukan oleh tiga faktor, yaitu gaji
yang sesuai, adanya kebebasan berpikir dan mengekspresikan kreativitasnya,
serta penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan. Kondisi kerja yang baik akan
membuat guru diterima dan nyaman dalam bekerja sehingga guru bekerja sukarela
dan tanpa paksaan. Sebagai pembanding, National Board for Professional
Teaching Standards (2002) telah merumuskan standar kompetensi terhadap guru
di Amerika yang menjadi dasar bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi guru,
dengan rumusan “What Teachers Should Know and Be Able To Do”.
Di
dalamnya memuat lima proposisi utama yaitu (1), Guru harus berkomitmen terhadap siswa dan pembelajarannya, (2), Guru
harus tahu mata pelajaran yang diajarkan dan bagaimana mengajarnya kepada
siswa, (3), Guru harus bertanggung jawab untuk mengelola dan memantau pembelajaran
siswanya, (4). Guru harus berpikir secara sistematis tentang praktek
pembelajaran dan belajar dari pengalaman, serta (5), Guru harus menjadi anggota
komunitas pembelajar.
Banyak hasil penelitian menunjukkan bahwa
kepemimpinan pendidikan memerlukan perhatian yang utama. Sebab melalui
kepemimpinan yang baik diharapkan akan lahir tenaga-tenaga berkualitas dalam
berbagai bidang sebagai pemikir, pekerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan
SDM berkualitas. Kepala Sekolah sebagai sosok pimpinan yang mendapatkan tugas
tambahan kepemimpinannya akan sangat
berpengaruh menentukan kemajuan sekolah.
Seorang
Kepala Sekolah juga tidak lepas dari adanya penilaian dari para guru di
organisasi sekolah, karena sebagai tokoh panutan tidak: hanya sebagai penganjur
saja, melainkan harus dapat juga memberi contoh dan bimbingan dalam
pelaksanaannya. Kepuasan kerja terhadap guru sebagai pendidik diperlukan untuk
meningkatkan kinerjanya. Kepuasan kerja berkenaan dengan kesesuaian antara
harapan seseorang dengan imbalan yang disediakan.
Karena
itu peningkatan peningkatan kinerja guru sangat urgen dilakukan dan perlu
mendapatkan penelusuran yang lebih mendalam. Guru berkinerja adalah guru
profesional yang secara terus menerus mengembangkan profesionalismenya.
Melaksanakan tugas profesional, melakukan penelitian, publikasi ilmiah ataupun
membuat karya-karya inovatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kinerja guru.
Evaluasi Kinerja Guru Profesional
Guru sebagai pemegang sertifikat apabila sudah lulus
sertifikasi dalam piagam sertifikat
guru sudah jelas tertera ada kata/kalimat
“ guru profesional”. Para
dosen-dosen Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keppendidikan (LPTK) Perguruan Tinggi
Negeri ditunjuk oleh Pemerintah (Kemdikbud) untuk melakukan sertifikasi guru.
Namun pada prakteknya sering materi Diklat yang diberikan oleh assesor ataupun
dosen tidak sinkron dengan profesionalisme guru ketika mereka kembali bertugas
ke tempat masing-masing.
Fakta-fakta menunjukkan misalnya saja adalah
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) pada
materi Diklat Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Diduga meskipun guru
sudah 3 tahun mendapatkan tunjangan sertifikasi 1 (satu) karya tulispun belum
ada dihasilkan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik itu. Perlu
dipertanyakan kembali terhadap dosen LPTK dan Panitia penyelenggara Sertifikasi
Guru (Sergur) mengapa sampai 3 (tiga) tahun guru tersebut tidak mampu
menunjukkan kinerjanya?.
Akhirnya guru yang telah menerima sertifikat
pendidik pada kenyataanya memunculkan dampak positif dan negatif. Efek positif terlihat
dari tanggungjawab guru untuk meningkatkan profesionalismenya sesuai bidang
keahliannya terhadap aktifitas
pembelajaran baik untuk guru itu sendiri maupun untuk peserta didik. Dampak
negatif terlihat pada penurunan aktifitas pembelajaran yang seharusnya
dilaksanakan.
Rasa telah memiliki sertifikat beserta tunjangan profesional
yang diberikan pemerintah dianggap merupakan puncak pencapaian kinerja sehingga
tanpa peningkatan apapun mereka sudah mendapatkannya. Kondisi ini menyebabkan
tidak ada perubahan bahkan kemungkinan terjadi penurunan kinerja bila
dibandingkan antara sebelum dan setelah menerima sertifikat. Agar tidak terjadi
dampak negatif, maka perlu dilaksanakan
penilaian berkelanjutan atau resertifikasi bagi guru profesional sebagai wujud
nyata penjaminan mutu guru profesional. Menurut Setya Raharjo, dkk, 2008, tentang kinerja guru profesional menyatakan dampak negatifnya menemukan bahwa:
(1) upaya atau aktivitas guru yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima
tunjangan profesi dalam rangka mengembangkan dirinya melalui mengikuti diklat,
mengikuti forum ilmiah belum menunjukkan upaya yang cukup menggembirakan. Meskipun ada
sebagian guru dengan gigih mencari informasi diklat atau forum ilmiah yang
mungkin diikuti. Sebagian besar guru masih belum aktif mengikuti diklat dan
forum ilmiah baik yang dibiayai oleh sekolah atau pemerintah maupun dengan
biaya sendiri, (2) upaya atau aktivitas guru pasca lulus sertifikasi untuk
meningkatkan kemampuan akademik yang banyak dilakukan oleh sebagian besar guru
adalah membimbing siswa mengikuti lomba atau olimpiade, sedangkan aktivitas
yang lain masih perlu perhatian secara serius, antara lain penulisan karya
tulis ilmiah dan kursus Bahasa Inggris, dan (3) upaya atau aktivitas guru untuk
mengembangkan profesi yang banyak ditekuni oleh sebagian guru adalah membuat
modul dan membuat media pembelajaran, sedangkan yang berkenaan dengan penulisan
artikel, penelitian, membuat karya seni/teknologi, menulis soal Ujian Nasional
(UN), serta mereview buku baru dilakukan oleh sebagian kecil guru.
Kurnas 2013
Guru Bersertifikat “Bingung”
Pembaharuan
sistem pendidikan, termasuk di dalamnya pembaharuan kurikulum sering disikapi
sebagai akibat dari perubahan sistem politik. Berbagai kepentingan masuk di
dalamnya yang menimbulkan lebih banyak ”penolakan” terhadap adanya perubahan
terhadap Kurikulum Nasional (2013). Menurut Fullan (2001) ”The New Meaning
of Educational Charge” mengatakan bahwa akan timbul perbedaan persepsi
antara pemegang kebijakan dan pelaku kebijakan untuk setiap perubahan pada
sektor pendidikan.
Sedangkan
dari sisi pemegang kebijakan, terdapat asumsi dasar bahwa guru cenderung kurang
menyukai adanya perubahan. Mereka juga meyakini bahwa umumnya pemegang
kebijakan kurang memahami kenyataan-kenyataan yang terjadi pada saat
dilaksanakannya proses pembelajaran.
Kurnas
2013 resmi diberlakukan pada jenjang SD kelas I dan IV, SMP kelas VII dan SMA/K kelas X. Triliyunan
rupiah dana dialokasikan oleh pemerintah untuk pelaksanaan Kurnas 2013 itu.
Mulai sosialisasi, pengadaan buku, diklat kurikulm mengaji instruktur hingga
biaya-biaya akomodasi hingga biaya-biaya hotel dialokasikan oleh pemerintah.
Meski
demikian hingga kini guru masih kebingungan melaksanakan Kurnas 2013 itu.
Menurut Bennie dan Newstead, 1999, menguraikan beberapa faktor yang menyebabkan
timbulnya kendala dalam implementasi kebijakan pendidikan terutama dikaitkan
dengan kurikulum. Faktor itu antara lain waktu, harapan-harapan dari pihak
orangtua, ketidakberadaan bahan pembelajaran termasuk buku-buku pelajaran pada
saat implementasi kurikulum yang baru, kekurangjelasan konsep kurikulum dan
pengetahuan dikaitkan dengan kuriklum baru tersebut.
Charles
dan Jones, 1973, menyatakan setiap
perubahan pada sektor pendidikan seharusnya diikuti dengan upaya mengamati
berbagai bentuk operasional di lapangan sebagai tindak lanjut dan implikasi
dari kebijakan perubahan tersebut. Setiap kendala atau hambataan harus segera
diantisipasi sebelum menimbulkan masalah yang besar dan kompleks.
Ketidakmampuan mengatasi kendala-kendala tersebut akan menyebabkan kegagalan
dalam implementasi kebijakan atau perubahan kurikulum KTSP ke Kurnas 2013.
Suatu
studi menunjukkan bahwa umumnya hambatan yang ditemui dalam implementasi suatu
kurikulum adalah kurangnya kompetensi guru-guru. Menurut Hargreaves, 1995,
menungkapkan bahwa seringkali terjadi bahwa implementasi suatu kurikulum baru
tidak diikuti dengan pengimbangan kemampuan guru dan tindakan bagaimana meningkatkan
guru-guru sebagai ujung tombak dalam impelementasi kurikulum tersebut. Bahkan Fennema
dan Franke,1992, mendukung pernyataan Hargreaves, bahwa kemampuan baik secara
keterampilan dan pengetahuan seorang guru akan mempengaruhi prose pembelajaran
di kelas dan menentukan sejauh mana kurikulum baru dapat diterapkan.
Studi
yang dilakukan oleh Taylor dan Vinjevold, 1999, mengungkapkan bahwa kegagalan
implementasi kurikulum disebabkan oleh rendahnya pengetahuan konseptual guru,
kurang penguasaan terhadap topik yang diajarkan dan kesalahan interpretasi dari
apa yang tertulis dalam dokumen kurikulum. Middleton, 1999, menyatakan berhasil
tidaknya implementasi kurikulum yang diperbarui cenderung ditentukan oleh
persepsi atau keyakinan yang dimiliki oleh tenaga pengajar atau guru dimana perubahan
kurkikulum berkaitan dengan perubahan paradigma pembelajaran.
Perubahan
paradigma baik langsung atau tidak langsung akan memberikan dampak bagi para
guru di mana para guru perlu melakukan penyesuaian pemberlakuan Kurnas 2013.
Penyesuaian yang dilakukan kemungkinan akan memberikan ketidaknyamanan lingkungan
pembelajaran terhadap guru. Beberapa kasus menunjukkan bahwa para guru akan
bersikap mendukung implementasi kurikulum apabila mereka memahami kurikulum
baru tersebut secara rasional dan praktikal.
Karena
itu Bennie dan Newstead, 1999, menyarankan untuk diadakannya penataran terhadap
guru secara intensif untuk dapat memahami filosofi dan substansi dari kurikulum
yang baru. Agar berhasil, mereka menyarankan untuk cenderung menunda
implementasi kurikulum sebelum diperoleh keyakinan secara faktual bahwa para
guru benar-benar tahu apa yang semestinya dilakukan dengan kurikulum yang baru
itu. Implementasi suatu kurikulum baru memerlukan waktu dalam proses
transisinya dan perlu waktu untuk mengetahui apakah kebijakan baru mengenai
kurikulum telah menyebabkan adanya perubahan, dapat dievaluasi oleh
setidak-tidaknya tiga indikator.
Menurut Fullan,
2001, ada tiga indikator yaitu pertama,
sejauh mana materi-materi baru atau yang direvisi digunakan oleh
guru guru. Kedua, sejauh
mana pendekatan-pendekatan pengajaran yang baru telah diterapkan dalam proses
kegiatan-kegiatan belajar di kelas. Ketiga,
sejauhmana guru guru berkeyakinan bahwa kebijakan berdampak kepada
perbaikan mutu dan proses pembelajaran.
Ketiga
indikator ini secara bersama-sama akan menentukan tercapai tidaknya
tujuan-tujuan perubahan pendidikan. Terjadinya perubahan yang cepat di era
globalisasi diikuti perubahan dalam dunia pendidikan, yaitu dengan
diberlakukannya penggantian KTSP ke Kurikulum 2013. Dengan kondisi disibukkan
dengan implementasi Kurikulum 2013 akankah guru berkinerja profesional atau
menjalankan Kurikulum 2013 dengan penuh kebingungan?.(tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber relevan: penulis adalah guru SMPN 11 Kota Jambi ***).
No comments:
Post a Comment