Relevankah
Rendahnya Mutu Pendidikan,
Selalu Guru Menjadi Sorotan?

Oleh: Nelson
Sihaloho
Abstrak:
Seringkali
rendahnya mutu pendidikan di negeri ini sorotan bertubi-tubi dialamtalan
terhadap guru. Mutu dan kualitas guru selalu menjadi “kambing hitam” bahkan
dengan berbagai program-program pengembangan pendidikan , perubahan kurikulum,
sistem penilaian, program diklat yang selalu didominasi oleh pusat termasuk
widyaiswara dan instruktur justeru tidak mampu mengatasi peningkatan mutu dan
kualitas pendidikan. Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan hanya bisa
ditingkatkan apabila semua komponen serta indikator yang terkait dalam
pelaksanaannya dipenuhi. Guru sebagai pelaksana utama dilapangan pada satuan
pendidikan menghadapi serta berinteraksi dengan siswa dengan berbagai latar
belakang baik itu kemampuan, sosial ekonomi, budaya hingga latar belakang
psikologis. Berbeda dengan sekolah yang menyelengarakan sistem pendidikan
khusus dimana hanya menerima siswa-siswi yang pintar melalui seleksi “passing
grade” tentu akan lebih mudah mentransfer ilmu pengetahuan terhadap anak didik.
Fakta dilapangan menunjukkan sekolah-sekolah reguler juga dituntut untuk
meningkatkan mutu pendidikan setara dengan sekolah-sekolah khusus yang hanya
menerima siswa-siswa pintar.
Kata kunci:
relevansi, mutu, pendidikan dan guru
Tatkala masyarakat
memperbincangkan bahwa lulusan sekolah di negeri ini belum bermutu, moralitas
semakin merosot, kejujuran dan integritas rendah, tidak disiplin, tidak
bertangungjawab, kolusi makin merajalela, penyelewengan dana-dana pendidikan
hingga system karir di lembaga pendidikan seringkali mengkangkangi aturan. Satu
sisi aturan-aturan pusat seperti Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009 semakin
“mengerdilkan” kapasitas guru terutama jabatan guru. Jabatan sesuai
paraturan baru itu dimulai dengan guru pertama III/a hingga guru utama IV/e.
Paling ironis golongan IV/a Pembina disamakan jabatannya dengan guru Pembina
Tk.I, IV/b dan Guru Utama Muda IV/c dengan
jabatan guru madya. Kini semakin banyak guru gelisah dengan peraturan itu guru
yang telah lama mengabdi sekitar 14 tahun dengan golongan III/d sesuai aturan
lama adalah guru Penata Tk.I (guru dewasa Tk.I) kembali menjadi guru muda. Luar
biasa dan sangat tidak masuk akal dengan system aturan baru itu. Selain itu
aturan pengangkatan kepala sekolah juga diubah dengan pangkat III/c guru muda
di SD sudah bias diusulkan menjadi kepala sekolah dengan julukan baru tugas
tambahan. Itulah diantara segelintir persoalan dalam dunia pendidikan yang
semestinya harus berdasarkan prestasi kerja dan lebih mengedepankan
prinsip-prinsip obyektif serta berkeadilan bahwa berlaku aaturan pangkat yang
lebih tinggi mengatur pangkat yang lebih rendah bukan malah sebaliknya pangkat
lebih rendah mengatur pangkat yang lebih tinggi. Sebagaimana kita ketahui bahwa
pendidikan berasal dari kata pedagogi (paedagogie, Bahasa Latin) yang berarti
pendidikan dan kata pedagogia (paedagogik) yang berarti ilmu pendidikan yang
berasal dari bahasa Yunani. Pedagogia terdiri dari dua kata yaitu “Paedos” (anak,
pen) dan “Agoge” sering diartikan “saya membimbing, memimpin anak”.
Paedagogos yakni seorang pelayan
atau pemudapada zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantar dan
menjemput anak-anak (siswa) ke dan dari
sekolah. Perkataan paedagogos yang semula berkonotasi rendah (pelayan,
pembantu) sekarang inidigunakan untuk
nama pekerjaan yang mulia yakni paedagoog
(pendidik atau ahli didik atau guru). Rupert C. Lodge dalam bukunya Philosophy of Education
(New York : Harer & Brothers. 1974 :23) menyatakan bahwa dalam pengertian
yang luas pendidikan itu menyangkut seluruh
pengalaman. Namun faktanya bahwa tidak
semua pengalaman dapat dikatakan pendidikan. Korupsi bagi orang yang pernah melakukannya tentunya memiliki
sejumlah pengalaman, tetapi pengalaman itu tidak dapat dikatakan pendidikan
karena tidak baik untuk dijadikan contoh. Mengutip pendapat Kingsley Price menyatakan bahwa “Education is the process by which
thenonphysical possessions of culture are preserved or increased in therearing
of the young or in the instruction of adults,” artinya Pendidikan adalah proses
yang berbentuk non fisik dari unsur-unsur budaya yang dipelihara atau
dikembangkan dalam mengasuh anak-anak muda atau dalam pembelajaran orang dewasa.
Pendapat ahli lainnya Mortimer J. Adler menyatakan bahwa pendidikan adalah proses dimana semua kemampuan
manusia (bakat dan kemampuan yang diperoleh) yang dapat dipengaruhi
oleh pembiasaan, disempurnakan dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik
melalui sarana yang secara artistik dibuat dandipakai oleh siapa pun untuk
membantu orang lain atau dirinya sendiri mencapai
tujuan yang ditetapkan, yaitu kebiasaan yang baik. Kualitas pendidikan
kita saat ini memang masih rendah apabila dibandingkan dengan
kualitas pendidikan di negara-negara lain. Penyebab utamanya yaitu efektifitas,
efisiensi dan standardisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Masalah-masalah lainya yang menjadi penyebabnya yakni mahalnya
biaya pendidikan, rendahnya kesejahteraan
guru, fasilitas sarana dan prasarana sekolah yang masih kurang memadai,
kurangnya pemerataan sistem pendidikan serta rendahnya siswa.
Data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks
Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat
pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan,
bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara
di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105
(1998), dan ke-109 (1999). Di Asia kualitas pendidikan di Indonesia berada pada
urutan ke-12 dari 12 negara. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Abdul Malik Fadjar (2001) menyatakan bahwa “sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia”. Intinya
reformasi pendidikan dalam bentuk apapun
yang dilakukan, seperti pembaharuan kurikulum, penyediaan sarana
prasarana dan penerapan metode mengajar yang kreatif tanpa adanya peran guru
yang berkualitas, maka peningkatan mutu pendidikan berpeluang besar tidak akan
mencapai hasil optimal. Masalah lainnya yang muncul di jenjang SMP seperti guru
IPA dulunya ada guru berlatar belakang Biologi dan berlatar belakang Fisika
maka sesuai maple IPA dalam Kurikulum 2013 disatukan menjadi IPA Terpadu. Guru biologi wajib mengajar fisika dan guru
fisika wajib mengajar biologi dalam pelajaran IPA yang telah disatukan (diintegrasikan). Perlu
diteliti lebih lanjut mengapa ada guru Biologi tidak mau mengajar IPA terpadu
sesuai kurikulum? Begitu juga dengan TIK sering menimbulkan masalah dalam
program pembelajaran sebab TIK merupakan produk yang diaplikasikan dalam
pembelajaran. Artinya TIK bukanlah mata pelajaran. Mengapa ada guru diluar TIK
yang mengajar mata pelajaran TIK, ada apa sesungguhnya?. Begitu juga dengan
mata pelajaran Prakarya apakah sudah benar-benara ada program S1 Prakarya di
negeri ini, apabila memang belum ada mengapa dimasukkan dalam kurikulum. Anehnya
untuk Bimbingan Konseling (BK) secuil kolompun tidak ada isi formatnya
dalam rapor. Paling ironis sesuai aturan Permendiknas nomor 111 tahun 2015 BK
dalam pelaksanaannya 2 jam malah ada dalam suatu sekolah hanya diberi beban
mengajar 1 jam dan diduga ada sekolah yang jam BK nya nihil. Jika begitu terus
maka selalu terjadi pengkerdilan terhadap bidang studi lain, jika kita
realistis kalau mata pelajaran orang lain tidak penting maka mata pelajaran
yang resmipun tidak penting agar adil dan merata. Selain itu pengangkatan dan
penunjukkan wakil kepala sekolahpun diduga tidak mengacu pada prestasi guru
sehingga seringkali muncul berbagai masalah
dilapangan. Termasuk Kepala Sekolah yang tela diangkat menjadi pengawas
seharusnya tidak boleh lagi menjabat kepala sekolah. Selain merendahkan
martabat pengawas oknum kepala sekolah juga menghina jabatan pengawas yang
disandangnya. Para Kepala Sekolah juga diduga banyak yang tidak tunduk pada
aturan maunya menjabat kepala sekolah seumur hidup, ada yang tidak mau
ditempatkan ke level sekolah yang lebih rendah.
Magister Mata Pelajaran
Selama
ini, berbagai program pengembangan profesionalisme guru terus dilakukan baik
itu melalui pendidikan dan latihan (diklat), workshop, magang ke luar negeri
dan sebagainya. Bahkan sebagian guru, baik dengan bantuan beasiswa maupun biaya
mandiri, telah menempuh pendidikan pascasarjana (S2) atau (S3). Berbagai
program itu tentu saja dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru,
sehingga guru diharapkan mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
dengan menggunakan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar
mutu atau norma tertentu. Namun permasalahannya khusus dibidang progam magister
banyak guru yang mengambil program magister tidak sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkannya. Satu sisi pihak universitas atau perguruan tinggi hingga
kini masih minim membuka program magster mata pelajaran. Seringkali muncul
dilapangan banyak guru yang bergelar S2 dan S3 justeru tidak mampu melakukan
pengembangan diri atau pengembangan profesi khususnya dalam membuat karya
ilmiah, publikasi ilmiah bahkan untuk menulis artikel yang berkaitan dengan
tugas pokok mata pelajaran yang diampunya pun apabila dinilai dalam kurun waktu
satu tahun berkemungkinan nihil. Para guru-guru yang berstatus S2 dan S3 yang
ditempatkan di jenjang sekolah SMP dan SMA
seharusnya “malu” dan saatnya mereka lebih proaktif dalam melakukan
pengembangan diri sebab aturan memang menegaskan demikian. Kini saatnya
perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia membuka progam Magister Mata
Pelajaran (bidang studi) agar guru-guru mampu meningkatkan mutu pendidikan
dengan terobosan-terobosan baru. Satu sisi faktor-faktor penghambat peningkatan
mutu dan kualitas pendidikan di negeri secara komprehensif harus diatasi
melalui pemtaan wilayah dengan pembentukan cluster-cluster pemerataan akses
pendidikan. Faktor perbedaan kemampuan maupun intelektual, latar belakang
social ekonomi anak didik harus menjadi acuan bahwa peningkatan mutu harus
benar-benar dievaluasi secara obyektif sehingga tudingan-tudingan miring yang
menyatakan bahwa rendahnya mutu pendidikan bukan mutu dan kualitas guru yang
menjadi penyebab faktor utama. Pembenahan berbagai sarana dan prasaran yang
mendukung peningkatan mutu dan kualitas pendidikan harus dipenuhi oleh
pemerintah sebagai upaya serta komitmen memajukan sektor pendidikan menjadi
pilar terdepan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pemerintah
harus sadar bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya bisa diwujudkan apabila
tersedia SDM-SDM unggul dan bermutu yang siap mengelola sumber daya alam (SDA)
sebagai produk unggulan bermutu di dunia. Semoga dimasa mendatanag program
peningkatan mutu dan kualitas pendidikan terus disinkronkan , diharmonisasikan
dengan kondisi global. Globalisasi merupakan kesempatan dan peluang untuk
membuktikan bahwa bangsa Indonesia mampu mengungguli bangsa-bangsa yang telah
maju global. Globalisasi merupakan kesempatan dan peluang untuk membuktikan
bahwa bangsa Indonesia mampu mengungguli bangsa-bangsa yang telah maju.
Pendidikan adalah kunci utama peningkatan kualitas SDM dan kurang tepat apabila
rendahnya mutu dan kualitas pendidikan sorotan selalu dialamatkan terhadap
guru. (* Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber-sumber (* Tulisan ini dihimpun dari
berbagai sumber-sumber relevan, penulis adalah guru SMP Negeri 11 Kota Jambi).
No comments:
Post a Comment