Pentingnya Komitmen Organisasi
Mendukung Guru Berkinerja Profesional

Oleh: Nelson
Sihaloho
Pendahuluan
Seringkali kita
mendengar tentang komitmen khususnya dalam komitmen organisasi dalam mendukung
kinerja baik itu organisasi karyawan maupun oraganisasi guru. Fakta dan
kenyataan dilapangan menunjukkan seringkali organisasi tidak berkomitmen
mendukung kinerja profesionalisme individu, maupun kinerja kelompok. Merujuk
pada pendapat Dessler,
(1994), berpendapat bahwa komitmen organisasi merupakan kekuatan identifikasi
dari keterlibatan individu dengan organisasi.
Buchanan dalam Gibson, (1995) menguraikan pendapatnya
bahwa komitmen organisasi melibatkan 3 sikap, yaitu identifikasi dengan tujuan
organisasi, perasaan keterlibatan dalam tugas-tugas organisasi serta perasaan
loyalitas terhadap organisasi. Hasil
Gibson juga menunjukkan bahwa tidak adanya komitmen bisa
berakibat menurunnya efektivitas organisasi. Pendapat Muchinsky, (2001) menunjukkan bahwa komitmen
organisasi adalah derajat tingkat dimana seorang karyawan merasakan suatu
perasaan, pengertian, serta kesetiaan kepada organisasi.
Bagaimana dengan organisasi guru
di Indonesia apakah berkomitmen mendukung guru berkinerja profesional sesuai
dengan Undang-Undang Guru, Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009, Permendiknas No. 35
Tahun 2010, Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB) maupun Penilaian
Kinerja Guru (PKG). Hingga detik ini masih segelintir kegiatan organisasi guru
yang melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guru khususnya yang
berkaitan dengan kinerja profesionalisme guru. Komitmen organisasi guru dalam
menyikapi tuntutan profesionalisme guru memerlukan suatu reformasi dan
perubahan total.
Saat ini masalah profesionalisme
guru merupakan isu yang paling serius
diantara permasalahan lain yang dihadapi guru. Perbincangan tentang
problematika guru seringkali sampai pada
kesimpulan bahwa hingga hari ini sepertinya guru belum percaya diri menyebut profesi mereka sebagai sebuah
profesi yang sejajar dengan profesi lainnya baik itu dokter, pengacara, hakim,
ataupun profesi lainnya. Guru seringkali
menyadari bahwa suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi idelnya memiliki
kedudukan lebih dibanding dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai
profesi.
Agar menjadi menjadi profesional,
seseorang harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki etika
profesi (Nurkholis, 2004). Undang-Undang Guru dan Dosen lahir melengkapi dan
menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang sebelumnya telah tertuang
dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mestinya organisasi
guru juga harus melakukan perubahan dan peningkatan performa bagaimana meningkatkan kinerja sesuai dengan tuntutan
profesionalisme.
Komitmen Guru dan Organisasi
Kata komitmen berasal dari bahasa
latin commitere, to connect,
entrust-the state of being obligated or emotionally, impelled adalah keyakinan yang mengikat.
Sedemikian kukuhnya sehingga membelenggu seluruh hati nuraninya dan kemudian
menggerakan perilaku menuju arah yang diyakininya (Tasmara, 2006:26). Park
(dalam Ahmad dan Rajak, 2007) menjelaskan, komitmen guru merupakan kekuatan
bathin yang datang dari dalam hati seorang guru dan kekuatan dari luar itu
sendiri tentang tugasnya yang dapat memberi pengaruh besar terhadap sikap guru
berupa tanggung jawab dan responsive (inavotif) terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi.
Ashkanasy, et.al, (2000), mengemukakan
pendapat Porter bahwa komitmen organisasi maupun union commitment mempunyai
pengertian sama. Pengertian ini mengacu pada definisi bahwa komitmen organisasi
merupakan keinginan individu untuk mempertahankan keanggotaan dalam kelompok,
keinginan untuk berusaha keras demi kepentingan kelompok, mempunyai kepercayaan
untuk menerima nilai-nilai dan tujuan organisasi. Begley dan Czajka, (1993),
menguraikan pendapat Mowday, et, al, tentang definisi komitmen organisasi yaitu
sebagai suatu keyakinan yang kuat terhadap tujuan dan nilai-nilai organisasi,
keamanan menggunakan segala upaya untuk mewujudkan kepercayaan pada organisasi,
serta sebuah keyakinan yang kuat untuk tetap menjadi anggota organisasi.
Morrow, (1993), berpendapat bahwa
seseorang dapat merasa terikat dan komitmen dengan lingkup organisasi
dikarenakan faktor pekerjaan, jabatan, dan keberadaannya. Menurut Louis (dalam Ahmad dan Razak,2007)
menjelaskan 4 jenis komitmen guru, yaitu komitmen
terhadap sekolah sebagai satu unit sosial, komitmen
terhadap kegiatan akademik sekolah,
komitmen terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik serta komitmen untuk menciptakan pengajaran
bermutu. Glickman (dalam Burhanudin, dkk, 1995 : 124) menggambarkan ciri-ciri
komitmen guru profesional, antara lain,
tingginya perhatian terhadap siswa-siswi, banyaknya waktu dan tenaga
yang dikeluarkan, bekerja sebanyak-banyaknya untuk orang lain.
Ada Apa
dengan Organisasi Guru?
Setiap tahun peringatan Hari Guru di Indonesia rutin
dilakukan hingga dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Pada level
nasional biasanya peringatan Hari Guru akan dihadiri oleh Presiden. Meski
demikian kinerja organisasi guru masih perlu dipertanyakan sudah sampai sejauh
mana komitmennya dalam mendukung peraturan maupun melaksanakan Undang-Undang
tentang komitmen profesionalisme guru.
Organisasi guru semestinya harus sejalan dengan
tuntutan profesionalisme guru, tuntutan pemerintah maupun tuntutan era
globalisasi. Organisai guru harus tanggap terhadap kinerja seorang guru. Kesetiaan menjadi guru mudah kita amati
apabila dilihat dari rentang waktu dimana sejak seseorang mulai diangkat
menjadi guru hingga sekarang.
Persoalannya sekarang apakah kesetiaan terbuka untuk
dinilai oleh lingkungan organisasi guru sehingga bisa dinilai memiliki
ketekunan yang mengandung aspek loyalitas terhadap profesinya. Organisasi guru
seharusnya tidak diperkenankan mempolitisasi sikap guru yang berdaulat. Sebab di
tangan guru yang profesional dan baik, kurukulum yang kurang baik akan menjadi
baik demikian juga sebaliknya guru yang tidak profesional dan tidak baik meski
kurikulum baik tidak akan menjadi baik.
Itulah sebabnya peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia
yang terlibat dalam proses pendidikan termasuk organisasi guru. Organisasi guru harys menyadari bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan
kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar
mengajar. Namun demikian posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil
pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional guru dan mutu
kinerjanya.
Organisasi guru harus menyadari
bahwa guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan
merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang
telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik. Dalam meraih
mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam
melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk
mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi
tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru.
Organisai guru harus tanggap bagaimana
mengatasi hambatan terhadap peningkatan kinerja guru ke arah yang lebih baik. Sudahkah
organisasi guru mampu mengukur dan melaksanakan indikato-indikator kinerja
guru. Organisasi guru juga harus mampu membuat desain pengembangan profesi guru
ke arah yang lebih baik sehingga berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam
peningkatan mutu profesionalisme guru.
Karena pengembangan
profesi guru memiliki hubungan fungsional dan pengaruh terhadap kinerja guru dan
memperkuat kemampuan profesional guru dalam melaksanakan pekerjaannya. Organisasi
guru harus menyadari bahwa kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan
disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan
birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah. Penataan manajemen pendidikan dan upaya
mewujudkan manusia terdidik yang mempunyai kecakapan hidup memerlukan guru yang
handal (the good high
teachers).
Guru
Profesional
Pembicaraan tentang
profesionalisme guru tidak bisa lepas dari pentingnya guru yang professional.
Menurut Rice dan Bishopirick (1971), guru professional adalah guru yang mampu
mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari.
Profesionalisasi guru dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari
ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity)
menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain (other-directedness)
menjadi mengarahkan diri sendiri.
Glickman (1981) juga menegaskan
bahwa seseorang akan bekerja secara professional apabila orang
tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Seseorang
akan bekerja secara profesional bila memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan
kesungguhan hati
untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dapat
dikatakan profesional bila memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi
kerja tinggi (high level of commitment).
Sudarwan Danim yang
mengutip pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills
berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan
intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang
bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau
memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah
tertentu. Pada dasarnya profesionalisme dan
sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri
seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga
profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos
kerja yang unggul (exellence. Bentuk kerja yang ditampilkan oleh seorang
profesional yakni keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati standar ideal. Meningkatkan dan memelihara citra
profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan
untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan
perilaku profesional. Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional.
Selain itu mengejar kualitas dan cita-cita
dalam profesi serta memiliki
kebanggaan terhadap profesinya. Usaha
pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari
konstruk profesi serta bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya. Profesi menurut Ritzer (1972), yakni memiliki
pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Pekerjaan profesional
menikmati derajat otonomi tinggi, yang bahkan cenderung bekerja secara mandiri
sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Organisasi
profesi juga melakukan transformasi organisasi profesi melalui letak kendali (locus
of control) profesi keguruan, seperti kewenangan sertifikasi, evaluasi dan
pemberian sanksi, juga bergeser dari ranah politik pemerintah ke ranah profesi
keguruan. Karena pergeseran letak kendali dari pemerintah ke organisasi profesi
menyangkut kewenangan dan sumberdaya untuk sertifikasi, akreditasi, dan
evaluasi, maka persoalan menjadi sangat berdimensi politik serta sarat dengan
konflik kepentingan. Menurut Watson Wyatt dalam Ruky (2003: 106) competency merupakan kombinasi dari keterampilan (skill),
pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude) yang dapat diamati dan
diterapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi dan prestasi kerja
serta kontribusi pribadi karyawan terhadap
organisasinya.
Kenezevich (1984:17), menjelaskan pengertian kompetensi yaitu
kemampuan-kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi. Kemampuan tersebut
merupakan hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak
jenisnya, dapat berupa pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, kecerdasan dan
lain-lain yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Lyle M.Spenser,Jr dan Signe M.Spenser dalam Ruky(2003:104.),
kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang mempengaruhi cara berpikir
dan bertindak, membuat generalisasi terhadap segala situasi yang dihadapi,
serta bertahan cukup lama dalam diri manusia. Selain itu peningkatak
profesionalisme guru berkelanjutan dilakukan oleh Lembaga seperti P4TK dengan
membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran bekerjasama denga Perguruan Tinggi
bertugas untuk menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG/MGMP.
Memberikan pembekalan materi kepada instruktur pada LMP, mendesain pola dan
mekanisme kerja instruktur dalam kegiatan KKG maupun MGMP.
Sedangkan tugas LPMP adalah
menyeleksi guru utk menjadi Instruktur per jenjang dan per mata pelajaran dengan tugas menjadi
nara sumber pada kegiatan KKG/MGMP Mengembangkan/mencari materi untuk kegiatan di KKG dan MGMP dan mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP.Untuk kabupaten/Kota membentuk Guru
Inti per jenjang dan per mata pelajaran dengan tugas, motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP serta mengembangkan inovasi
pembelajaran.
Saat ini tercatat sebanyak 2.783.321
guru di tanah air dengan 30 LPMP, 13 LPTK Negeri, 19 FKIP Universitas Negeri,
234 LPTK Swasta dan 12 PPPG, Apakah dengan jumlah sebanyak itu tidak mampu menghasilkan guru
profesional. Dukungan prganisasi guru untuk peningkatan profesionalisme guru
wajib diperlukan dan memanfaatkan semua iyuran-iyuran organisasi guru untuk
peningkatan kompetensi profesionalisme guru. Semoga. (penulis adalah pendidik tinggal di kota jambi, dihimpun dari
sumber-sumber relevan).
No comments:
Post a Comment